OJK NTB perkuat pemahaman jurnalis tentang investasi bodong

id OJK NTB,Investasi Bodong,Pelatihan Wartawan

OJK NTB perkuat pemahaman jurnalis tentang investasi bodong

Kepala OJK NTB Farid Faletehan memberikan pemahaman terkait investasi bodong dalam pembekalan wartawan ekonomi dan bisnis NTB, di Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Sabtu (5/12/2020). ANTARA/Awaludin

Mataram (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Barat mengadakan pelatihan bagi wartawan dari sejumlah media cetak dan elektronik guna memperkuat pemahaman jurnalis kondisi dan cara-cara praktik investasi bodong yang semakin marak.

"Kami prihatin melihat masyarakat dipermainkan oleh tawaran produk-produk investasi bodong. Setiap bulan ada saja yang masuk ke NTB," kata Kepala OJK NTB Farid Faletehan, dalam pembekalan wartawan ekonomi dan bisnis NTB, di Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Sabtu (5/12).

Ia menyebutkan ada 14 entitas investasi bodong yang sudah terdeteksi oleh Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) NTB pada periode Maret-Oktober 2020.

Sebanyak 14 entitas investasi yang belum memiliki izin dari otoritas tersebut adalah Massive Hector, Hector Trade Community, Forum Komunikasi Persaudaraan Nusantara (FKPN), dan Nusa Business School (NBS). Selain itu, Auto Gajian, Lucky Trade Community, Vtube, Digital Community, Emak Caca dan Goban.

Ada juga empat financial technology (fintech) ilegal yang beroperasi di NTB, yakni Dana Kilat, Nananow, Adadana, serta Lotecoin. Selain itu, praktik arisan daring (online) yang dapat merugikan anggotanya atau masyarakat.

Menurut Farid, tawaran investasi bodong tersebut merupakan permainan uang yang banyak merugikan masyarakat, terutama di wilayah perdesaan yang tidak begitu paham dengan produk investasi yang ditawarkan.

"Rata-rata yang menerima keuntungan besar adalah orang-orang di level atas. Mereka menyebar testimoni beberapa orang anggota yang sudah mendapatkan keuntungan investasi sebesar 20-30 persen. Padahal itu hanya permainan, setelah pengikutnya banyak dan menyetorkan uang, mereka menghilang," ujarnya.

Oleh sebab itu, kata Farid, peran media sangat penting untuk menyebarluaskan informasi mengenai investasi bodong yang bisa merugikan banyak pihak.

Melalui pelatihan yang dilakukan selama tiga hari mulai 3-5 Desember 2020, diharapkan wartawan mengetahui berbagai metode praktik tawaran investasi bodong. Informasi tersebut kemudian disebarkan melalui media sebagai upaya mengajak masyarakat termasuk diri sendiri agar waspada dan tidak mudah tertipu dengan cara-cara yang ditawarkan oleh pelaku investasi bodong.

"Kami berharap media juga ikut mengedukasi masyarakat agar waspada terhadap berbagai tawaran investasi bodong. Yang perlu diperhatikan dalam setiap tawaran investasi adalah 2L, yakni legalitas dari otoritas dan logis dari sisi keuntungan yang ditawarkan," katanya.

Selain pengetahuan tentang investasi bodong, OJK NTB juga memberikan materi tentang bagaimana menganalisa kesehatan bank perkreditan rakyat (BPR) di NTB. Tujuannya agar wartawan tidak hanya menyampaikan info yang diterima oleh lembaga jasa keuangan, tapi bisa lebih paham sekaligus dapat membaca laporan publikasi perbankan yang disampaikan ke publik secara berkala.

Wartawan peserta pelatihan juga diberikan pengetahuan tentang berbagai program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dalam rangka mengentaskan kemiskinan melalui pembiayaan murah dari industri jasa keuangan bekerja sama dengan pemerintah daerah.