Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan untuk 19 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dibagi dalam tiga panel di Gedung MK, Jakarta, Selasa.
Panel 1 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan didampingi Wahiduddin Adams serta Enny Nurbaningsih memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Purworejo, Rembang, Belu, Indragiri Hulu, Bengkulu, dan Kaur.
Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh di Panel 2 memeriksa sengketa hasil Pilkada Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Mandailing Natal, Bandung, Pangandaran, dan Tasikmalaya.
Kemudian Panel 3 dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Manahan MP Sitompul memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Banyuwangi, Surabaya, Lamongan, dan Pohuwato.
Agenda sidang adalah mendengar jawaban termohon KPU, keterangan pihak terkait dan Bawaslu serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti.
Majelis Hakim Panel MK mengingatkan kepada para peserta sidang yang hadir langsung di ruang sidang untuk menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin dan mengikuti tata tertib persidangan.
"Persidangan ini tetap menggunakan protokol kesehatan sehingga durasi tetap kami batasi. Oleh karena itu, saya harapkan seluruhnya, termohon, pihak terkait dan Bawaslu menyampaikan pokok-pokoknya saja," ujar Ketua Panel 3 Arief Hidayat.
Total sebanyak 132 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada daerah sudah diregistrasi MK.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pekan lalu, agenda sidang adalah penyampaian pokok-pokok permohonan oleh pemohon, pengesahan alat bukti dan penetapan pihak terkait.
MK memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada 18 Januari 2021.
Berita Terkait
Kemenpora sebut pemuda berperan penting dalam pelaksanaan Pilkada 2024
Kamis, 25 Juli 2024 16:36
Jelang putusan sengketa Pilkada Sumbawa, Polres Sumbawa gelar patroli skala besar
Kamis, 18 Maret 2021 8:55
Putusan sengketa Pilkada Sumbawa dibacakan Kamis ini
Kamis, 18 Maret 2021 8:55
KPU Sumbawa menampik sikap partisipan Gubernur NTB dalam Pilkada Sumbawa
Jumat, 5 Februari 2021 6:30
MK gelar sidang lanjutan 22 perkara sengketa hasil pilkada diantaranya Pilkada Sumbawa
Kamis, 4 Februari 2021 12:06
MK menggelar sidang lanjutan 22 perkara sengketa hasil pilkada
Senin, 1 Februari 2021 11:11
Pemohon sengketa Pilkada Sumbawa siap menghadirkan 150 bukti tambahan ke MK
Sabtu, 30 Januari 2021 20:40
MK memeriksa 28 perkara sengketa hasil Pilkada 2020
Jumat, 29 Januari 2021 10:08