Kakanwil Kemenkumham NTB: tak ada penghuni lapas pegang "handphone"

id penghuni lapas,terlibat narkoba,lapas mataram,kemenkumham ntb

Kakanwil Kemenkumham NTB: tak ada penghuni lapas pegang "handphone"

Kakanwil Kemenkumham NTB Haris Sukamto. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat Haris Sukamto memastikan tidak ada satu pun penghuni lembaga pemasyarakatan di bawah binaannya memegang atau menguasai "handphone".

"Penggunaan HP (handphone) di dalam (lapas) itu sudah tidak ada. Jadi kalau praktiknya sekarang ketemu ada HP, itu luar biasa," kata Haris Sukamto yang ditemui dikantornya di Mataram, Senin.

Haris menyampaikan hal tersebut menjawab terkait adanya dugaan keterlibatan seorang narapidana Lapas Kelas IIA Mataram berinisial SG dalam peredaran narkotika.

Dugaan keterlibatan SG, muncul dari hasil giat penangkapan seorang perempuan berinisial SM (38) pada Sabtu (30/1) lalu.

SM ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polresta Mataram di salah satu rumah kawasan Babakan, Kota Mataram, dengan barang bukti 109,62 gram sabu-sabu dan uang tunai Rp148 juta.

Bundelan klip plastik bening kosong, dan satu unit timbangan elektronik turut diamankan dari penangkapannya.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson menjelaskan, peran SM dan dugaan keterlibatan SG terungkap dari hasil penyelidikan lapangan dengan menjalankan metode "undercover buy".

Jadi sebelum penangkapan SM, Elyas menyatakan bahwa pihaknya yang menyamar sebagai pembeli melakukan negosiasi dengan SG via telepon.

Setelah menyepakati harga dengan SG, muncul peran SM sebagai pemegang barang. Polisi yang menyamar sebagai pembeli diminta SG untuk melakukan transaksi dengan SM.

Adanya dugaan keterlibatan SG juga muncul dari keterangan SM. Kepada penyidik, SM menyebutkan bahwa SG berperan sebagai pengendalinya.

Bahkan saat barang haram yang berasal dari luar provinsi itu tiba di Kota Mataram, SM mengaku diminta oleh SG untuk mengambil paket kiriman berisi sabu-sabu tersebut di kantor pos.

Terkait dengan kasus ini, Haris mengaku bahwa penggunaan "handphone" oleh warga binaannya yang berada di dalam lapas masuk dalam catatan evaluasi kinerja jajaran lapas dan rutan.

Tidak hanya soal penggunaan "handphone", begitu juga dengan adanya kabar peredaran narkotika di dalam lapas. Haris memastikan hal itu sudah tidak ada lagi.

"Yang bilang ada informasi makai (konsumsi narkoba) di dalam (lapas) itu sekarang sudah tidak ada," ujar Haris.

Upaya lainnya untuk mengungkap kebenaran terkait adanya keterlibatan salah seorang warga binaannya dalam peredaran narkotika di Kota Mataram, Haris mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan pendalaman.

"Jadi begitu ada informasi itu (keterlibatan warga binaan), jajaran kami langsung bergerak ke para pihak. Ibu kadivpas juga sudah jalan ke Polresta Mataram," ucapnya.

Dari hasil koordinasinya dengan pihak penyidik, dugaan keterlibatan warga binaannya ini dikatakan Haris masih perlu pendalaman lebih lanjut.

"Terkait masalah itu (keterlibatan warga binaan) masih didalami dan masih penyelidikan. Jadi itu masih asumsi," katanya.

Namun demikian, apabila dalam perkembangan penyidikannya muncul bukti keterlibatan warga binaan atau pun petugasnya, Haris membuka lebar kesempatan bagi penyidik untuk memprosesnya secara hukum.

"Kalau memang informasinya sudah A1, ada keterlibatan anggota atau warga binaan kami di dalam penyidikannya, ya silahkan diproses secara hukum," ujar Haris.