Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mencatat sebanyak 51 persen izin usaha termasuk Usaha Mikro Kecil (UMK) cukup diselesaikan hanya melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Menko Perekomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Minggu, menjelaskan 51 persen kegiatan usaha itu memiliki risiko rendah dan menengah rendah.
Ia menjelaskan cakupan kegiatan berusaha mengacu kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020.
Berdasarkan hasil pendekatan kegiatan berusaha berbasis risiko (Risk Based Approach/RBA atas 18 sektor kegiatan usaha (1.531 KBLI) terdapat sebanyak 2.280 tingkat risiko.
Untuk 51 persen kegiatan usaha tersebut terdiri dari 31 persen atau 707 kegiatan usaha berisiko rendah (RR) dan 20 persen atau 458 kegiatan usaha berisiko menengah rendah (RMR).
Sementara itu, Risiko Menengah Tinggi (RMT) sebanyak 670 (29,39 persen), dan Risiko Tinggi (RT) sebanyak 445 (19,52 persen).
Dari hasil RBA itu, maka izin kegiatan usaha RR adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan usaha RMR yakni dengan NIB dan Sertifikat Standar (Pernyataan).
Untuk, usaha RMT, kelengkapan izin usaha dengan NIB dan Sertifikat Standar (verifikasi), dan usaha RT dengan NIB ditambah Izin (verifikasi).
Dalam implementasi di sistem OSS, untuk usaha risiko rendah dan risiko menengah rendah juga dilakukan pembinaan dan pengawasan.
Sedangkan untuk RMT dan RT dilakukan penyelesaian NIB di OSS serta dilakukan verifikasi syarat/standar oleh kementerian/lembaga/daerah dan dilaksanakan pengawasan terhadapnya.
Menko Airlangga mengatakan pengaturan izin kegiatan usaha berbasis risiko (RBA) itu dilakukan sebagai upaya reformasi dan deregulasi yang menyesuaikan perkembangan ekonomi dan teknologi informasi.
Pengaturan berusaha berbasis risiko tersebut lahir dari UU Cipta Kerja.
Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 47 Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Perpres.
Ia menjelaskan adapun hal mendasar yang diatur dalam PP dan Perpres tersebut adalah perubahan untuk kemudahan dan kepastian dalam perizinan serta perluasan bidang untuk investasi, sejalan dengan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja.
“Hal itu akan dapat memperluas lapangan kerja baru, dan diharapkan akan menjadi upaya Pemerintah mengungkit ekonomi akibat pandemi COVID-19. Sebab, pertumbuhan ekonomi nasional ditargetkan sebesar 5,3 persen pada 2021," katanya.
Berita Terkait
Skema denda UU Cipta Kerja guna beri efek jera
Senin, 25 Maret 2024 20:05
Menteri Investasi : "OSS" terbitkan 4 juta NIM sepanjang 2023
Kamis, 25 Januari 2024 6:43
Sebanyak 175.023 pelaku usaha miliki sertifikat Perseroan Perseorangan
Rabu, 18 Oktober 2023 19:50
Perusahaan di Jambi wajib ciptakan SDM siap pakai
Jumat, 26 Mei 2023 20:11
UU Cipta Kerja sangat memudahkan UMKM
Jumat, 31 Maret 2023 19:14
Pengamat menilai UU Ciptaker naikkan indeks kemudahan berbisnis
Rabu, 29 Maret 2023 20:34
DPRD NTB usulkan enam raperda harmonisasi UU Cipta Kerja
Kamis, 9 Maret 2023 15:54
Bekasi dorong implementasi Perppu Cipta Kerja
Kamis, 9 Maret 2023 4:51