Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Seorang pemuda inisial HY (25) harus mendekam dibali jeruji besi Polres Lombok Tengah karena diduga mencuri Hp dan sepeda motor di Desa Tanpak Siring, Kecamatan Batukliang Tahun 2020 lalu.
Pelaku diketahui warga Desa Jenggik Utara, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur.
Kapolsek Batukliang, Iptu Gede Gisiyasa, Senin, mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi di rumah korban Satriadi (40) warga Desa Tampak Siring.
Dimana pelaku masuk ke dalam rumah korban yang kebetulan saat itu tidak dikunci dan mengambil Hp serta kendaraan sepeda motor korban.
"Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 14 Juta dan melapor," ujarnya kepada wartawan, Senin (1/3).
Selanjutnya atas laporan korban pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti tanpa perlawanan. Kemudian pelaku dan barang bukti berupa Hp telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres untuk proses hukum. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
Berkat CCTV, Pengunjung RSUD NTB curi motor di halaman parkir terungkap
Kamis, 10 Agustus 2023 17:45
Kepergok curi motor di Lombok Timur, residivis curanmor asal KSB diamuk massa
Rabu, 15 Februari 2023 19:00
Pria ini nekat curi motor di warung sebelah kantor Polsek Mandalika
Minggu, 25 Desember 2022 12:03
Nekat curi motor, seorang satpam diamankan Polsek Sumbawa
Selasa, 23 Agustus 2022 14:11
Curi motor di Moyo Hulu Sumbawa, seorang "security" ditangkap Tim Puma Polres Sumbawa
Jumat, 24 Juni 2022 14:33
Pria asal Pujut curi sepeda motor milik warga yang tengah mengaji
Jumat, 17 Juni 2022 19:07
Miris! remaja 17 tahun asal Lombok Barat sudah curi empat motor
Senin, 6 Juni 2022 21:14
Curi sepeda motor di lokasi sabung ayam, FA warga Pohgading Lotim ditangkap polisi
Sabtu, 28 Mei 2022 19:30