Curi HP dan motor, pemuda asal Lombok Timur dipenjara

id Curi motor

Curi HP dan motor, pemuda asal Lombok Timur dipenjara

Seorang pemuda inisial HY (25) harus mendekam dibali jeruji besi Polres Lombok Tengah karena diduga mencuri Hp dan sepeda motor di Desa Tanpak Siring, Kecamatan Batukliang Tahun 2020 lalu. 

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Seorang pemuda inisial HY (25) harus mendekam dibali jeruji besi Polres Lombok Tengah karena diduga mencuri Hp dan sepeda motor di Desa Tanpak Siring, Kecamatan Batukliang Tahun 2020 lalu. 

Pelaku diketahui warga Desa Jenggik Utara, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur. 

Kapolsek Batukliang, Iptu Gede Gisiyasa, Senin, mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi di rumah korban Satriadi (40) warga Desa Tampak Siring. 

Dimana pelaku masuk ke dalam rumah korban yang kebetulan saat itu tidak dikunci dan mengambil Hp serta kendaraan sepeda motor korban. 

"Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 14 Juta dan melapor," ujarnya kepada wartawan, Senin (1/3).

Selanjutnya atas laporan korban pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti tanpa perlawanan.  Kemudian pelaku dan barang bukti berupa Hp telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres untuk proses hukum. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," katanya.