Mataram (ANTARA) - Tim Sus Gabungan bersama personel Direktorat Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang pria berinisial SR (37) warga Majeluk, Kelurahan Pejanggik, Mataram, Sabtu (6/3) sekitar pukul 21.00 WITA.
SR ditangkap di kediamannya karena diduga mengedarkan Sabu. Saat ditangkap dan digeledah polisi mendapatkan barang bukti Sabu dengan berat bruto 15 gram.
"Saat rumahnya digerebek, pelaku sempat membuang barang bukti dan kabur, namun tim mengejar dan berhasil menangkap pelaku," ungkap Dir Resnarkoba Polda NTB di Mataram, Minggu (7/3).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang saat itu berada di rumahnya.
Sebelum menggerebek dan menangkap pelaku, tim menunjukan surat tugas kepada para saksi di TKP agar tidak ada rekayasa dalam penangkapan.
Selain barang bukti Sabu, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya dua unit handphone, plastik klip putih ukuran sedang, satu pipet, satu buah dompet warna coklat, uang yunai Rp1.100.000, timbangan elektrik, dan gunting.
Karena perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 114 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 diancam pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
Pelaku saat ini telah diamankan ke Mapolda NTB untuk diperiksa lebih lanjut.
Berita Terkait
Sambut Hari Narkoba, PLN NTB tegaskan komitmen seluruh mitra kerja
Selasa, 7 Mei 2024 20:10
Artis Rio Reifan ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika
Senin, 29 April 2024 15:51
Mencegah narkoba masuk ke perbatasan Jayapura-Papua Nugini
Jumat, 26 April 2024 8:54
Bareskrim sebutkan jalur laut primadona selundupkan narkoba
Jumat, 19 April 2024 6:34
Polisi tangkap dua pegawai maskapai swasta selundupkan narkoba
Kamis, 18 April 2024 8:31
Polisi temukan enam pemuda konvoi positif narkoba
Kamis, 11 April 2024 5:50
Polresta Mataram musnahkan 2,75 kilogram ganja sitaan dari mahasiswa berinisial NKS
Kamis, 4 April 2024 14:05
Polda NTB musnahkan 6,9 kilogram ganja dan ratusan butir ekstasi
Rabu, 3 April 2024 21:02