Mataram (ANTARA) - Dinas Sosial Kota Mataram di Provinsi Nusa Tenggara Barat selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah menggencarkan kegiatan razia untuk menekan aktivitas penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), terutama pengemis.
"Dari hasil pengawasan sejak hari pertama puasa Selasa (13/4), jumlah PMKS yang berhasil kita tertibkan sekitar 10 orang, dan sebagian besar dari kelompok pengemis," kata Kepala Seksi Rehabilitasi Anak dan Lanjut Usia Dinas Sosial Mataram Ridho di Mataram, Kamis.
Ridho mengatakan bahwa 10 pengemis yang terjaring dalam kegiatan razia pada awal bulan puasa sebagian besar berasal dari Kelurahan Gomong dan sudah mendapat pembinaan dari kelurahan setempat.
"Akan tetapi, mereka selalu kembali turun lagi untuk meminta-minta. Karena itu, kita harapkan kerja sama dengan Polresta Mataram bisa memberikan mereka efek jera," katanya.
Guna menekan aktivitas PMKS, Dinas Sosial meningkatkan pengawasan, patroli, dan razia setelah pukul 20.00.
Selain meningkatkan razia dan patroli pada malam hari, Dinas Sosial Kota Mataram juga menyiagakan posko pengawasan dan penanganan PMKS di sejumlah persimpangan jalan yang sering menjadi tempat aktivitas PMKS.
Persimpangan jalan yang dinilai sering menjadi lokasi aktivitas PMKS antara lain Simpang Airlangga, simpang Bank Indonesia, simpang AMM, simpang timur Lombok Epicentrum, simpang Kantor Golkar NTB, simpang Cakranegara, dan simpang Ampenan.
Berita Terkait
Jelang Idul Fitri, Patroli PMKS di Kota Mataran ditingkatkan
Senin, 25 Maret 2024 13:40
Pengawasan PMKS di Mataram ditingkatkan selama Ramadhan
Selasa, 19 Maret 2024 15:43
Dinsos Mataram dan Lombok Barat tangani PMKS
Kamis, 29 Februari 2024 21:08
Mataram usulkan rumah singgah tangani korban PMKS
Sabtu, 29 Juli 2023 6:04
Satpol PP Mataram meningkatkan pengawasan peredaran miras pada Ramadhan
Selasa, 21 Maret 2023 16:36
Dinsos Mataram segera menertibkan PMKS musiman
Kamis, 6 Mei 2021 1:28
Debat terakhir, Tiga Cagub NTB paparkan strategi atasi masalah sosial
Rabu, 20 November 2024 22:06
Lebih 60 persen orang Eropa sebut diskriminasi masalah signifikan
Rabu, 23 Oktober 2024 5:38