Polda NTB menggagalkan penyelundupan 2 ons sabu-sabu dari Batam

id polda ntb,penyelundupan sabu,sabu batam,sabu dalam kondom

Polda NTB menggagalkan penyelundupan 2 ons sabu-sabu dari Batam

Petugas kepolisian ketika menunjukkan penyelundup 2 ons sabu-sabu berinisial IMR (kanan) beserta barang buktinya yang terbungkus kondom, di Mapolda NTB, Senin (3/5/2021) malam. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Tim Operasional Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama personel dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan 2 ons sabu-sabu asal Batam, Kepulauan Riau.

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf melalui sambungan teleponnya, Selasa, mengatakan tim kepolisian menggagalkan penyelundupan sabu-sabu itu, di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), pada Senin (3/5) sore.

"Barang bukti 2 ons sabu-sabu didapatkan dari seorang penumpang yang baru datang dari Batam," kata Helmi.

Penumpang yang tertangkap menyembunyikan 2 ons sabu-sabu itu berinisial IMR. Pria tersebut berasal dari Lendang Nangka, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.

Dari penggeledahannya, kepolisian menemukan barang bukti 2 ons sabu-sabu dalam tas ransel abu-abu miliknya. Sabu-sabu dalam dua bungkus kondom itu ditemukan terselip dalam kantong celana pendek.

Kepada polisi, IMR mengelak barang tersebut miliknya, melainkan dia mengaku hanya sebagai orang suruhan dan berencana akan memberikannya kepada pemesan.

Namun, dari hasil penyelidikan sementara, Helmi mengungkapkan bahwa IMR terindikasi sebagai pemain lama dalam bisnis narkoba. Sabu-sabu 2 ons itu diduga miliknya yang dibeli dari seorang kenalannya di Batam.

"Jadi yang bersangkutan ini dahulunya tekong. Dia lama di Batam, Medan. Dari sana dia dapat kenalan," ujarnya lagi.

Lebih lanjut, IMR yang ditangkap di bawah kendali Iptu Hendry Christianto kini masih diamankan di Mapolda NTB. Barang bukti narkoba beserta seluruh barang bawaannya, turut diamankan.

Akibat perbuatannya, kini IMR terancam penjara seumur hidup atau hukuman mati sesuai dengan ancaman pidana Pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.