Pelaksana proyek pengadaan benih jagung di NTB diperiksa sebagai tersangka

id pemeriksaan tersangka,korupsi jagung,direktur pt wbs,kejati ntb

Pelaksana proyek pengadaan benih jagung di NTB diperiksa sebagai tersangka

Dok. Petugas mendampingi pelaksana proyek pengadaan benih jagung tahun 2017 di Nusa Tenggara Barat dari PT. Wahana Banu Sejahtera (WBS), berinisial LIH (kiri) menuju kendaraan tahanan kejaksaan di Gedung Kejati NTB. Rabu (214/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Pelaksana proyek pengadaan benih jagung tahun 2017 di Nusa Tenggara Barat dari PT. Wahana Banu Sejahtera (WBS), berinisial LIH, diperiksa oleh jaksa penyidik pidana khusus sebagai tersangka.

Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Senin, membenarkan bahwa LIH diperiksa penyidik kejaksaan dengan pendampingan kuasa hukumnya.

"Iya, yang bersangkutan diperiksa hari ini. Dia diperiksa dengan peran sebagai tersangka," kata Dedi.

Dari pantauan, LIH yang menjalani penahanan di Rutan Polda NTB, tiba di Gedung Kejati NTB dengan menggunakan kendaraan tahanan kejaksaan pada sekitar pukul 10.00 Wita. LIH dihadirkan ke hadapan jaksa dengan pendampingan kuasa hukumnya.

Pemeriksaannya sebagai tersangka, tuntas sekitar pukul 17.30 Wita. Usai pemeriksaan LIH kemudian dibawa kembali oleh petugas tahanan kejaksaan kembali ke Rutan Polda NTB.

Terkait materi pemeriksaannya, Dedi menolak untuk menyampaikannya. Melainkan hal itu dikatakan Dedi masuk dalam kewenangan penyidik kejaksaan.

Namun Dedi memastikan, pemeriksaan ini bagian dari upaya penyidik kejaksaan dalam perampungan berkas perkara milik tersangka yang ditargetkan pada bulan ini bisa masuk ke tahap penuntutan di pengadilan.

"Jadi mohon ikuti saja dulu proses yang sedang berjalan ini. Kita berharap proses kelengkapan berkas ini bisa segera selesai, supaya bisa segera disidangkan," ujarnya.

Pernyataan itu juga dikatakan Dedi untuk mewakili penyidik kejaksaan yang kini sedang menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB terkait nominal kerugian negaranya.

"Itu juga soal kerugian negaranya, kita masih tunggu hasil BPKP, kalau sudah ada, baru akan gelar perkara, kemudian tentukan langkah selanjutnya seperti apa (pelimpahan berkas ke jaksa peneliti)," ucap dia.

Selanjutnya untuk status pemeriksaan tersangka lain, Dedi mengaku belum menerima informasi lebih lanjut dari penyidik kejaksaan. Namun diperkirakan, tersangka lain juga akan diperiksa dalam pekan ini.

"Kalau ada agenda lagi (pemeriksaan tersangka), nanti pastinya akan kita kabarkan lagi," katanya.

Terkait saksi-saksi, Dedi mengungkapkan bahwa penyidik kejaksaan telah merampungkannya dalam berkas. Ada 19 saksi yang disebut Dedi masuk dalam agenda pemeriksaan.

Mereka yang telah menjalani pemeriksaan berasal dari kalangan pejabat dinas pertanian kabupaten/kota Se-NTB, produsen benih jagung di Jawa Timur, dan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSB-P) Jawa Timur.

Meskipun statusnya masih menunggu hasil audit resmi dari ahli penghitungan kerugian negara. Namun dari hasil perhitungan mandiri, penyidik kejaksaan telah ditemukan nilai kerugian yang nilainya mencapai Rp15,45 miliar.

Angka Rp15,45 miliar itu muncul dari jumlah benih tidak bersertifikat dan gagal tanam. Munculnya angka tersebut dari pengadaan yang dilaksanakan oleh dua perusahaan swasta yang berperan sebagai pelaksana proyek atau penyedia benih.

Dalam rinciannya, kerugian negara dari PT. WBS muncul angka Rp7 miliar. Kemudian dari PT. Sinta Agri Mandiri (SAM) Rp8,45 miliar. Dari penyidikan yang dilakukan sejak Oktober 2020 lalu, penyidik kemudian memastikan munculnya kerugian negara yang cukup besar itu akibat adanya pemufakatan jahat para tersangka.

Sementara itu, Ketua tim kuasa hukum tersangka LIH, Ainuddin yang terlihat turut mendampingi kliennya hingga naik ke kendaraan tahanan kejaksaan dan beranjak dari Gedung Kejati NTB pun enggan menjelaskan materi pemeriksaan kliennya. Ainuddin hanya memastikan bahwa pemeriksaan kliennya ini untuk ke empat kalinya.

"Yang jelas ini pemeriksaan yang ke empat kalinya. Soal materi, itu bukan kewenangan saya, penyidik punya. Tetapi alangkah baiknya tunggu saja saat kasus ini sudah masuk ke persidangan," ujar Ainuddin.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan LIH sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB HF yang berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek.

Kemudian IWW, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek jagung tahun 2017 dan direktur pelaksana proyek dari PT. SAM berinisial AP.

Tiga dari empat tersangka, kini sudah berstatus tahanan titipan jaksa di Rutan Polda NTB. LIH menjalank penahanannya bersama HF, dan IWW. Sedangkan untuk yang belum yakni AP karena hingga kini masih menjalani isolasi mandiri akibat terpapar COVID-19.

Sebagai tersangka, mereka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.