Mataram (ANTARA) - Pihak kepolisian menangkap seorang janda beranak tiga di wilayah Karang Medain, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, karena diduga menjual sekaligus menyediakan tempat untuk mengonsumsi sabu bagi para pelanggannya.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Rabu, mengatakan, janda beranak tiga berinisial NL (41) itu ditangkap bersama empat orang yang diduga sebagai pelanggannya.
"Kita tangkap mereka di rumah NL dengan barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Yogi.
Empat orang yang diduga sebagai pelanggan NL, jelasnya, berinisial HN (34), PG (29), dan dua perempuan berinisial ML (34), NKS (39).
Ketika polisi melakukan penggerebekkan pada Senin (14/6) siang, NL tertangkap tangan sedang mengonsumsi sabu bersama ML dan HN.
Sedangkan untuk PG dan NKS ini diketahui sebagai sepasang kekasih yang menginap di rumah NL. Kepada polisi, mereka mengaku mengonsumsi sabu di rumah NL sehari sebelum penangkapan.
"Jadi mereka berada di rumah NL untuk konsumsi sabu," ujarnya.
Terkait dengan asal-usul sabu yang dijual NL, pihak kepolisian mendapatkan identitas seseorang yang masih berasal dari wilayah Karang Medain. Namun keberadaan yang bersangkutan tidak terdeteksi ketika polisi melakukan penggerebekkan dirumahnya.
"Pada saat penangkapan berlangsung, orang yang disebut sebagai asal barang ini tidak kita temukan. Tetapi identitasnya sudah kita kantongi dan untuk keberadaannya masih kita dalami," ucap dia.
Lebih lanjut, kini NL bersama empat orang lainnya telah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram. Barang bukti poketan sabu seberat 0,5 gram serta yang masih tersisa di pipet kaca seberat 1,5 gram turut diamankan.
"Kelengkapan alat isap, telepon genggam mereka dan klip plastik bening bekas poketan sabu turut kita amankan sebagai barang bukti," kata Yogi.
Dari pemeriksaan, dikatakan Yogi bahwa tes urine kelimanya telah dinyatakan positif mengandung zat methampetamin yang ada kaitannya dengan bahan baku sabu.
Karenanya, kini kelimanya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 Ayat 1 dan atau Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Sesuai sangkaan pidananya, kini mereka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun penjara," ujarnya.
Berita Terkait
Polresta Mataram buka ruang pelaporan kasus dugaan korupsi APBDes Mambalan
Kamis, 25 April 2024 18:33
Polresta Mataram atensi pembangunan perumahan di dekat sumber mata air
Kamis, 25 April 2024 11:00
Polisi ringkus dua residivis pencuri gula pasir di Lingsar Lombok Barat
Minggu, 21 April 2024 14:52
Seorang anggota Satpol PP Mataram ditangkap karena kasus penganiayaan
Jumat, 19 April 2024 16:34
Tiga pelaku penganiayaan di Sekarbela Mataram ditangkap kurang dari 24 Jam
Jumat, 19 April 2024 14:18
Polisi sita ratusan botol minuman beralkohol dari razia kafe di Mataram
Rabu, 17 April 2024 17:23
Polresta Mataram menerjunkan 800 personel pengamanan Lebaran Topat
Selasa, 16 April 2024 16:54
Polresta Mataram siapkan rekayasa lalin perayaan Lebaran Topat
Selasa, 16 April 2024 16:51