DPRD meminta Pemprov NTB cermat melakukan penganggaran COVID-19

id NTB,COVID-19,DPRD NTB,Anggaran COVID-19

DPRD meminta Pemprov NTB cermat melakukan penganggaran COVID-19

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Nauvar Furqony Farinduan. (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Nusa Tenggara Barat, Nauvar Furqony Farinduan meminta Tim Gugus Tugas COVID-19 Pemprov NTB, cermat dalam melakukan penganggaran dan pengadaan barang dalam penanganan pandemi itu. 

"Kami minta dalam penganggaran harus betul-betul cermat, anggarkan sepantasnya tapi untuk program yang betul-betul bermanfaat untuk rakyat dalam masa sulit ini. Tolong jangan buat program yang jauh hubungannya dengan penanganan COVID-19," ujar Farin saat menyampaikan laporan Banggar atas hasil pembahasan terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dalam sidang paripurna DPRD NTB di Mataram, Senin.

Politikus Gerindra itu mengaku perlu mengingatkan jajaran Pemprov khususnya, Dinas Kesehatan NTB yang tergabung dalam Satgas Penanganan COVID-19, agar lebih cermat dalam penggunaan anggaran COVID-19, sehingga menjadi efektif dan efisien dalam menyelesaikan masalah kesehatan.

Apalagi, lanjut Farin, kesehatan merupakan salah satu komponen penting dalam penentuan angka IPM NTB.

"Ingat tahun 2020 lalu, untuk mengantisipasi pengaruh COVID-19 terhadap perekonomian, sosial, dan budaya serta kesehatan, telah dianggarkan dana sebesar Rp926 miliar lebih yang bersumber dari recofusing anggaran. Disitu, sekitar Rp700 miliar bersumber dari APBD NTB dan sisanya bersumber dari APBN. Maka, anggaran itu agar tidak lagi ada persoalan ke depannya," jelasnya.

Ia mengaku, dari evaluasi Banggar terkait peruntukan dana tersebut yang merujuk SK Mendagri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 117/KMK.07/202 yang meliputi untuk penanganan kesehatan, penyediaan jaring pengaman sosial (JPS) dan penanganan dampak ekonomi, justru hanya sekitar Rp311 miliar dalam pelaksanaannya menggunakan Perkada I, II, III dan IV.

"Dari dana yang ada, kami menemukan angka selisih Rp400 miliar yang digunakan malah di luar peruntukaannya dengan memakai dasar peraturan kepala daerah (Perkada). Sehingga, kami menilai ada yang kurang bijak dan bertentangan dengan aturan yang berlaku," ucap Farin.

Ia berharap praktik penganggaran diluar perkara yang telah terjadi pada tahun anggaran 2020 untuk penanganan COVID-19 agar tidak terulang lagi.

"Semoga ke depan bisa lebih baik lagi," katanya.