MALAYSIA DEPORTASI 3.232 TKI NTB SELAMA 2010

id



          Mataram, 5/4 (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat, mencatat jumlah Tenaga Kerja Indonesia asal daerah ini yang dideportasi Pemerintah Malaysia selama 2010 mencapai 3.232 orang.

         Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) H. Mokhlis, di Mataram, Selasa, mengatakan, jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal NTB yang didepotasi dari Malaysia itu sudah disampaikan Gubernur NTB TGH. M. Zainul Majdi, dalam Sidang Paripurna DPRD NTB, di Mataram, Senin (4/4).

        "Sudah ada dalam dalam laporan Pidato Pengantar Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2010 pada Sidang Paripurna DPRD NTB itu," ujarnya.

         Mokhlis mengatakan, pada 2010 penempatan TKI ke luar negeri melalui sistem "one gate service" atau layanan terpadu satu pintu (LTSP) melibatkan sebanyak 56.150 orang, terdiri dari laki-laki sebanyak 37.405 orang dan perempuan sebanyak 18.745 orang.

         Sementara TKI asal NTB yang dideportasi dari Malaysia selama 2010 tercatat sebanyak 3.232 orang, dan penanganan TKI bermasalah sebanyak 1.290 orang.

         "TKI yang dideportasi itu karena kontrak habis tapi belum mau pulang, mereka berada di Malaysia tanpa dokumen resmi, dan alasan lainnya yang mengharuskan mereka dipulangkan ke negara asalnya," ujarnya.

         Mokhlis mengakui, deportasi TKI asal NTB itu sudah menjadi kegiatan rutin setiap bulan, bahkan terkadang setiap dua minggu sekali.

         Para TKI NTB yang dideportasi itu juga mengaku kecewa dengan upah kerja yang tidak sesuai kontrak kerja dengan majikannya.      
    Ia mencontohkan, pengakuan puluhan TKI asal NTB yang menyesalkan upah kerja di Malaysia sehingga nekat kabur dari majikannya kemudian dideportasi karena kedapatan berkeliaran tanpa pekerjaan jelas, pada pertengahan Februari lalu.

         Sebanyak 61 orang TKI asal NTB terdiri dari 57 orang laki-laki dan empat orang wanita, dideportasi dari Malaysia melalui Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

         Sebanyak 17 orang berasal dari Kabupaten Lombok Timur, 28 orang dari Lombok Tengah, 10 orang dari Lombok Barat, tiga orang dari Lombok Utara, dua orang dari Kota Mataram dan satu orang dari Sumbawa Barat.

         Petugas Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) Mataram langsung menginterogasi mereka saat tiba di Mataram, setelah menempuh perjalanan darat menggunakan bus dari Tanjung Pinang melewati lintasan Pulau Jawa hingga Lombok.

         Keesokan harinya, para TKI asal NTB itu dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing.

         "Saya kira, itu hak azasi para TKI jika merasa upahnya tidak sesuai janji. Kami pun terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, sesuai kewenangan pemerintah daerah," ujarnya.(*)