Oknum Satpol PP Lombok Tengah jadi pengedar sabu ternyata mantan camat

id Satpol PP,Mantan Camat,Lombok Tengah,Janapria

Oknum Satpol PP Lombok Tengah jadi pengedar sabu ternyata mantan camat

Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, menangkap dua orang oknum anggota satuan Polisi Pamong Praja beserta satu orang temannya, yang diduga menyimpan sabu-sabu di Praya, Lombok Tengah. Salah satu dari tersangka inisial RB merupakan mantan Camat Janapria.

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, menangkap dua orang oknum anggota satuan Polisi Pamong Praja beserta satu orang temannya, yang diduga menyimpan sabu-sabu di Praya, Lombok Tengah. 

Salah satu dari tersangka inisial RB merupakan mantan Camat Janapria.

"Satu pelaku inisial RB (40) merupakan ASN di Satpol PP yang juga mantan Camat. HR (37) merupakan honor Satpol PP dan AW (37) yang merupakan pengusaha," kata Kasat Narkoba Iptu Hizkia Siagian saat acara konferensi pers, Kamis (29/7).

Baca juga: Bukannya bantu atasi COVID-19, dua oknum Satpol PP Loteng simpan sabu

Menurut Kasat Resnarkoba, barang bukti yang berhasil disita dari tangan ketiga terduga pelaku sebanyak 7,44 gram. Selain itu, satu unit HP Redmi 8, HP Redmi Not 9, HP Nokia 3330, satu unit SPM Honda Beat dan Honda Vario beserta serangkaian alat hisap juga turut diamankan.

Disebutkan, barang bukti yang disita petugas saat melakukan penggeledahan di Kos-kosan milik terduga RB, di Kota Praya, Lombok Tengah.

"Para terduga pelaku, mengakui barang bukti sabu-sabu itu miliknya," kata Kasat Narkoba.

Dijelaskan Kasat, penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat, selanjutnya, Tim Cobra Resnarkoba langsung melakukan penangkapan di TKP.

"Atas temuan barang bukti tersebut, ketiga pelaku dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut dan dikenakan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," katanya.