Disnaker: 23.752 warga Mataram sudah ikuti program pra kerja

id pra kerja ,mataram,disnaker,Disnaker Mataram,23.752 warga Mataram ikut program pra kerja,warga Mataram ikut program pra

Disnaker: 23.752 warga Mataram sudah ikuti program pra kerja

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram H Rudi Suryawan. (Foto: ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mencatat sebanyak 23.752 warga setempat sudah mengikuti program kartu pra kerja sebagai upaya pengembangan kompetensi dan kewirausahaan bagi pencari kerja.

"Sebanyak 23.752 orang yang sudah mengikuti program kartu pra kerja itu merupakan angka kumulatif dari kelompok 1 sampai 17. Dengan rincian pada kelompok 1-11 sebanyak 16.968 orang dan kelompok 12-17 ikut sebanyak 6.784 orang," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Rabu.

Pernyataan itu disampaikan seusai mengikuti "zoom meeting" sosialisasi kebijakan dan implementasi kartu pra kerja bagi masyarakat Nusa Tenggara Barat.

Rudi mengatakan, dari hasil verifikasi jenis pelatihan pra kerja dilaksanakan secara "online" sebagian besar ikut pelatihan yang diambil oleh puluhan ribu peserta pra kerja tersebut adalah tata boga.

"Jadi mereka lebih banyak ikut pelatihan membuat jajanan dan bisnis membuka usaha kecil menengah (UKM)," katanya.

Sementara saat ini, lanjutnya, pemerintah pusat sedang melaksanakan program kartu pra kerja kelompok ke-19. Namun untuk data riil jumlah warga Kota Mataram yang mendaftar belum ada informasi.

"Kami bahkan sudah meminta data ke provinsi, namun ternyata mereka juga tidak punya karena datanya dipegang langsung pihak kementerian," katanya.

Pemerintah daerah tidak memiliki data riil, katanya, karena proses pendaftarannya langsung dilakukan masyarakat melalui situs yang disiapkan kementerian secara "online".

"Verifikasi dan pengumuman kelulusan juga dilakukan langsung dari pusat, termasuk untuk pelatihan dan bantuan uang pra kerja di transfer langsung dari pusat," katanya.

Terkait dengan itu, dalam hal ini pemerintah daerah tidak memiliki peran untuk menentukan bahkan mengawasi peserta program kartu pra kerja.

"Prosesnya hampir sama dengan pemberian bantuan subsidi upah (BSU) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang hanya mengirim data. Selanjutnya, untuk verifikasi, dan transfer bantuan langsung dari pemerintah ke rekening masing-masing penerima," katanya.

Lebih jauh Rudi mengatakan, syarat untuk mendaftar kartu pra kerja antara lain, warga negara Indonesia (WNI), usia di atas 18 tahun, tidak sedang menjalankan pendidikan formal, dan korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kita berharap ke depan, daerah dapat dilibatkan agar setidaknya kita bisa tahu 'by name by address' warga yang ikut pelatihan pengembangan kompetensi melalui program kartu pra kerja," katanya menambahkan.