PT GTI akui belum menerima surat putus kontrak pengelolaan Trawangan

id pt gti,aset pemprov ntb,putus kontrak

PT GTI akui belum menerima surat putus kontrak pengelolaan Trawangan

Aktivitas warga di kawasan Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB. ANTARA/Dhimas B.P

Mataram (ANTARA) - PT Gili Trawangan Indah (GTI) mengaku belum menerima surat putus kontrak pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat seluas 65 hektare di dalam kawasan wisata Gili Trawangan.

"Surat resminya yang menyatakan putus kontrak itu belum kita terima," kata Burhanudin, Perwakilan Manajemen PT GTI melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Selasa.

Dengan demikian, PT GTI dikatakannya belum bisa mengeluarkan pernyataan sikap atas keputusan Pemprov NTB tersebut.

Menurutnya, PT GTI dengan Pemprov NTB menjalin kerja sama berdasarkan kontrak. Karena itu, adanya pemutusan kontrak perlu disertai dengan dokumen legal formalnya.

"Surat itu nanti yang jadi dasar bagi manajemen untuk bersikap," ujarnya.

Pada Juni lalu, Pemprov NTB dan PT GTI melalui perantara Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati NTB menyepakati sembilan pokok addendum. Pokok addendum ini antara lain, perubahan bentuk kerja sama, maksud kerja sama, tujuan kerja sama, jangka waktu, masa transisi, penerimaan daerah, hasil kerja sama, dan waktu berakhirnya kerja sama.

Tindak lanjutnya, Pemprov NTB merancang draf addendum kontrak kerja sama pemanfaatan. Isinya antara lain masyakarat dan pengusaha yang telah ada mendapat bagian pengelolaan seluas 60 hektare. Sisanya seluas 5 hektare ditawarkan kepada PT GTI. Apabila PT GTI menolak, Pemprov NTB memutus kontrak produksi yang telah ditandatangani pada 1995 lalu.