Mataram (ANTARA) - PT Gili Trawangan Indah (GTI) mengaku belum menerima surat putus kontrak pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat seluas 65 hektare di dalam kawasan wisata Gili Trawangan.
"Surat resminya yang menyatakan putus kontrak itu belum kita terima," kata Burhanudin, Perwakilan Manajemen PT GTI melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Selasa.
Dengan demikian, PT GTI dikatakannya belum bisa mengeluarkan pernyataan sikap atas keputusan Pemprov NTB tersebut.
Menurutnya, PT GTI dengan Pemprov NTB menjalin kerja sama berdasarkan kontrak. Karena itu, adanya pemutusan kontrak perlu disertai dengan dokumen legal formalnya.
"Surat itu nanti yang jadi dasar bagi manajemen untuk bersikap," ujarnya.
Pada Juni lalu, Pemprov NTB dan PT GTI melalui perantara Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati NTB menyepakati sembilan pokok addendum. Pokok addendum ini antara lain, perubahan bentuk kerja sama, maksud kerja sama, tujuan kerja sama, jangka waktu, masa transisi, penerimaan daerah, hasil kerja sama, dan waktu berakhirnya kerja sama.
Tindak lanjutnya, Pemprov NTB merancang draf addendum kontrak kerja sama pemanfaatan. Isinya antara lain masyakarat dan pengusaha yang telah ada mendapat bagian pengelolaan seluas 60 hektare. Sisanya seluas 5 hektare ditawarkan kepada PT GTI. Apabila PT GTI menolak, Pemprov NTB memutus kontrak produksi yang telah ditandatangani pada 1995 lalu.
Berita Terkait
Telkomsel Kembali Raih Global TD-LTE Initiative (GTI) Awards 2024
Sabtu, 2 Maret 2024 9:42
Kejati NTB berencana kembalikan persoalan lahan eks pengelolaan GTI ke pemda
Selasa, 23 Januari 2024 17:32
Kejati NTB serahkan kasus dugaan pungli sewa lahan GTI ke kepolisian
Selasa, 23 Januari 2024 17:21
Kejati NTB menggandeng BPKP audit kerugian perkara korupsi aset Trawangan
Rabu, 15 Maret 2023 16:45
Kejaksaan: Penyidikan korupsi aset Gili Trawangan terus berjalan
Rabu, 6 Juli 2022 15:12
Harga sewa kaveling di areal GTI Rp1 miliar per tahun
Kamis, 25 November 2021 23:03
Kejati NTB menangani laporan dugaan pungli aset di Gili Trawangan
Rabu, 20 Oktober 2021 9:03
Menteri Bahlil menyerahkan SK pemutusan kontrak GTI kepada Gubernur NTB
Sabtu, 11 September 2021 19:47