Hakim menolak eksepsi terdakwa PPK proyek benih jagung NTB

id putusan sela,terdakwa korupsi,ppk proyek,proyek jagung,pengadilan mataram

Hakim menolak eksepsi terdakwa PPK proyek benih jagung NTB

Terdakwa Ida Wayan Wikanaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pengadaan benih jagung hibrida varietas balitbang tahun anggaran 2017 oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Nusa Tenggara Barat, duduk di kursi pesakitan dalam persidangannya yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Kamis (16/9/2021). ANTARA/Dhimas B.P

Mataram (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Ida Wayan Wikanaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pengadaan benih jagung hibrida varietas balitbang tahun anggaran 2017 oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Nusa Tenggara Barat.

"Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Ida Wayan Wikanaya tidak dapat diterima dan melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian perkara berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum," kata ketua majelis hakim I Ketut Somanasa dalam sidang putusan sela untuk terdakwa Ida Wayan Wikanaya di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Kamis.

Hakim menolak eksepsi terdakwa, karena melihat isi dakwaan jaksa penuntut umum sudah tersusun secara lengkap, jelas, dan cermat. Yakni dengan mencantumkan data diri terdakwa, uraian tindak pidana, bagaimana dilakukan, ketentuan pidana, dan uraian peristiwa yang diuraikan secara lengkap.

Terkait dengan materi eksepsi lainnya yang salah satunya berkaitan dengan peran dan keterlibatan terdakwa dalam perkara ini, hakim menyatakan hal tersebut sudah masuk ke materi pokok perkara dan harus dibuktikan dalam agenda sidang lanjutan.

"Keberatan tidak beralasan karena sudah masuk pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam pemeriksaan perkara," ujarnya.

Dalam perkara ini, Wikanaya didakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi pada dua proyek pengadaan benih jagung tahun 2017 dengan total anggaran Rp49,01 miliar hingga merugikan negara Rp27,35 miliar.

Proyek pertama untuk 487,85 ton benih jagung, PT Sinta Agro Mandiri milik terdakwa Aryanto Prametu dengan nilai kontrak Rp17,25 miliar. Benih yang didistribusikan PT SAM ke kelompok tani di NTB melalui perantara Diahwati ini rusak dan berjamur.

Bersama mantan Kadistanbun Provinsi NTB Husnul Fauzi, terdakwa membantu memuluskan proses penunjukkan langsung rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.

Dari anggaran proyek yang dicairkan Wikanaya sebagai PPK, itu muncul kerugian negara hasil hitung BPKP Perwakilan NTB senilai Rp15,43 miliar.

Kemudian proyek kedua. Dalam pengadaanya, Wikanaya berperan aktif dalam pengadaan benih jagung 849,9 ton yang dikerjakan PT Wahana Banu Sejahtera.

Perusahaan milik terdakwa Lalu Ikhwanul Hubby ini mendapatkan kontrak senilai Rp31,76 miliar. Dalam realisasinya, benih yang disalurkan PT WBS tidak memenuhi spesifikasi, sertifikasi dan kedaluwarsa.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan NTB, kerugian negara yang timbul dari pengerjaan proyek oleh PT WBS mencapai Rp11,92 miliar.