Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan pemberian insentif pajak oleh pemerintah telah dimanfaatkan sebesar Rp57,85 triliun hingga pertengahan September 2021.
“Untuk insentif pajak realisasinya cukup bagus,” katanya dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, Kamis.
Realisasi insentif pajak Rp57,85 triliun tersebut meliputi insentif dunia usaha melalui PMK-9 sebesar Rp55,6 triliun, insentif PMK-21 yakni PPN DTP Rumah Rp0,52 triliun dan insentif PMK-31 yakni PPnBM DTP kendaraan bermotor Rp1,73 triliun.
Secara rinci insentif dunia usaha melalui PMK-9 yang telah dimanfaatkan WP mencapai Rp55,6 triliun terdiri atas insentif untuk meningkatkan daya beli masyarakat yaitu PPh Pasal 21 senilai Rp2,22 triliun oleh 79.602 pemberi kerja.
Insentif untuk membantu likuiditas dan kelangsungan usaha melalui PPh Pasal 22 Impor Rp17,26 triliun oleh 9.433 WP, PPh Pasal 25 Rp24,06 triliun oleh 57.307 WP, dan Restitusi PPN Rp4,77 triliun oleh 2.149 WP.
Insentif penurunan tarif PPh Badan yang berlaku umum yaitu melalui PPh Pasal 25 Rp6,84 triliun dan insentif untuk membantu UMKN melalui PPh Final PP-23 UMKM Rp0,45 triliun oleh 124.209 UMKM.
Selanjutnya, untuk insentif melalui PMK-21 berupa PPN DTP Rumah yang telah mencapai Rp0,52 triliun dimanfaatkan oleh 8.511 pembeli melalui 763 pengembang.
Terakhir, untuk insentif PMK-31 berupa PPnBM DTP kendaraan bermotor telah dimanfaatkan oleh WP senilai Rp1,73 triliun melalui enam pabrikan kendaraan bermotor.
“Kita kemarin sudah mengumumkan PPnBM DTP kendaraan bermotor akan diperpanjang hingga Desember. Ini kita harapkan dinikmati masyarakat,” ujarnya.
Sri Mulyani tidak memungkiri bahwa perpanjangan pemberian insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor hingga Desember 2021 akan menekan penerimaan namun sekaligus memberi multiplier efek bagi industri manufaktur.
“Terutama dari sisi konsumsi akan bisa diharapkan mendorong pemulihan,” tegasnya.