Curi 11 AC Di RSUP NTB, pelaku dan penadah terancam tujuh tahun kurungan

id Curi AC,Air Conditioner,Maling,NTB

Curi 11 AC Di RSUP NTB, pelaku dan penadah terancam tujuh tahun kurungan

Polsek Cakranegara, Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkap kasus pencurian sebelas "air conditioner" (AC) dan satu printer di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB.

Mataram (ANTARA) - Polsek Cakranegara, Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkap kasus pencurian sebelas "air conditioner" (AC) dan satu printer di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB.

"Tersangka melakukan aksinya dengan memanjat tembok menggunakan tangga bambu ke area Gudang RSUP," Kata Kapolsek Cakranegara Kompol Moh Nasrullah di Mapolsek Cakranegara dalam konferensi pers, Selasa.

Tersangka berinisial MY (45) telah melakukan aksi pencurian di RSUP NTB sebanyak tiga kali, jelasnya.

"Aksi pertama tersangka berhasil mencuri sebanyak lima AC, aksi kedua sebanyak tiga AC, aksi ketiga sebanyak tiga AC dan aksi terakhir, tersangka berhasil mencuri sebuah printer yang tersimpan di dalam gudang," kata Kompol Moh.Nasrullah.

Ia menjelaskan tersangka dengan mudah melakukan aksi pencurian karena lokasi rumah yang berdekatan, sehingga tersangka sudah sering mengamati bagaimana situasi di RSUP.

Sementara itu, pelaku lainnya berinisial TN (41) telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan transaksi pembelian atas barang curian milik MY.

"Sebelas AC yang masih utuh itu, kemudian dibongkar kecil-kecil yang dijadikan sebagai suku cadang oleh tersangka TN," katanya.

Dalam konferensi pers, Kompol Moh Nasrullah menambahkan tersangka MY langsung membawa hasil curian ke tersangka TN di Lingkungan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Kasus tindak pidana ini terungkap setelah pihak satpam RSUP NTB mengamankan tersangka dan segera melaporkan tindak pidana pencurian tersebut ke pihak Polsek Cakranegara.

"Atas peristiwa ini, pihak RSUP NTB mengalami kerugian sekitar Rp42 juta," katanya.

Karena perbuatannya, tersangka MY dan TN disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama tujuh tahun.