Curi tabung gas, Tiga mobil mewah di Lombok Timur diamankan polisi

id Curi tabung gas,Tiga mobil mewah ,lombok timur,polisi

Curi tabung gas, Tiga mobil mewah di Lombok Timur diamankan polisi

Tiga unit mobil mewah diamankan Tim Buser Polres Lombok Timur, dari tangan AR (33) warga Sekarteja, kecamatan Selong, Lombok Timur (Lotim), karena diduga melakukan pencurian 38 buah tabung gas di beberapa wilayah di Lotim. (ANTARA/HO-Dimyati)

Ketiga unit kendaraan tersebut, disita  dari AR warga Sekerteja, yang diduga pelaku pencuri tabung gas
Lombok Timur (ANTARA) - Tiga unit mobil mewah diamankan Tim Buser Polres Lombok Timur, dari tangan AR (33) warga Sekarteja, kecamatan Selong, Lombok Timur (Lotim), karena diduga melakukan pencurian 38 buah tabung gas di beberapa wilayah di Lotim.

Kasat Reskrim Polres Lotim AKP I Made Dharma Yulia Putra saat dikonfirmasi, Kamis, tidak menampik kalau pihaknya telah mengamankan tiga unit kendaraan mewah keluaran terbaru, dari terduga pelaku pencuri tabung gas yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Lotim.

"Ketiga unit kendaraan tersebut, disita  dari AR warga Sekerteja, yang diduga pelaku pencuri tabung gas," katanya. 

Baca juga: Curi sembilan tabung gas, nelayan di Lombok Timur diringkus polisi

Diketahui ketiga mobil yang diamankan tersebut merupakan kendaraan yang disewa pelaku untuk dijadikan alat menjalankan aksi kejahatannya, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lotim untuk proses hukum lebih lanjut.

Terungkapnya ketiga mobil tersebut, kata Dharma, setelah adanya laporan dari pemilik rencar ke polisi. Berdasarkan laporan tersebut, anggota Buser langsung bergerak menindak lanjuti laporan tersebut.

Buser akhirnya berhasil menangkap pelaku usai beraksi mencuri tabung gas  di sejumlah ruko di Lotim, dan saat beraksi pun pelaku  selalu menggunakan kendaraan rencar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku mendekam di sel tahanan Polres untuk proses hukum lebih lanjut.

"Saat penangkapan, pelaku AR yang  merupakan resedivis tersebut, tak melakukan perlawanan," katanya seraya mengatakan dalam kasus ini, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.