Selong, Lombok Timur (ANTARA) - LA (28) dan JA (22), warga Kecamatan Keruak, Lombok Timur, mendekam di sel tahanan Polres Lombok Timur gara-gara ketahuan mencuri handphone (HP) di halaman Masjid Rempung, Pringgasela.
Informasi yang dihimpun, kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing masing Jumat (29/9) sekitar pukul 16.00 Wita tanpa perlawanan.
Kedua pelaku mengambil HP milik korban di dalam jok sepeda motor dan ditinggal pergi Shalat Ashar.
Kasi Humas Polres Lotim, Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah terima laporan kasus pencurian HP di dalam jok.motor di tempat ibadah.
"Adanya laporan korban langsung dilakukan penyelidikan, dan berhasil mengungkap pelaku," katanya.
Pelaku pun berhasil ditangkap dan pelaku kini sedang menjalani proses penyidikan untuk proses hukum.lebih lanjut.
"Dalam kasus ini kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," sebutnya.
Berita Terkait
Jaksa Lombok Timur tunggu hasil ahli konstruksi dan auditor terkait kasus sumur bor
Jumat, 3 Mei 2024 15:43
Kasus pembakaran proyek SPAM di Lombok Timur dilimpahkan ke kejaksaan
Jumat, 3 Mei 2024 13:28
KPU tetapkan caleg terpilih di Lombok Timur hasil Pemilu 2024
Jumat, 3 Mei 2024 13:21
Seorang nelayan di Lombok Timur ditemukan tewas di keramba udang
Kamis, 2 Mei 2024 16:53
Pelajar 17 tahun tewas tergilas kendaraan roda enam di Lombok Timur
Rabu, 1 Mei 2024 13:07
Biadab!! Anak berumur 9 tahun diperkosa orang tak dikenal di Lombok Timur
Rabu, 1 Mei 2024 12:57
Kejari hentikan penanganan kasus korupsi PDAM di Lombok Timur
Selasa, 30 April 2024 16:40
Tega, Orok bayi dibuang di Sungai Kali Asem Gelumpang Lombok Timur
Selasa, 30 April 2024 14:57