Satgas sebutkan Kota Mataram siap laksanakan PPKM level tiga akhir 2021

id ppkm,mataram,satgas

Satgas sebutkan Kota Mataram siap laksanakan PPKM level tiga akhir 2021

Dokumen: kegiatan penyekatan di pintu masuk Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, untuk membatasi mobilisasi masyarakat di tengah pandemi COVID-19. (Foto: ANTARA/HO)

Mataram (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyatakan siap melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga pada akhir tahun sebagai langkah memutus penyebaran COVID-19.

"Meskipun saat ini kita berada pada PPKM level satu, namun pemerintah telah mengeluarkan kebijakan PPKM level tiga secara nasional untuk seluruh daerah di Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Mataram I Nyoman Swandiasa di Mataram, Selasa.

Dengan demikian, lanjut Swandiasa, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram, pemerintah kota akan melakukan penyesuaian secara penuh dengan regulasi PPKM level tiga.

Beberapa regulasi dalam PPKM level tiga di antaranya, pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti untuk kegiatan resepsi perkawinan, kunjungan ke objek wisata, hiburan dan ruang terbuka hijau.

Akan tetapi untuk tempat makan masih bisa tetap melayani makan di tempat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

"Satgas juga berencana melakukan penyekatan pada sejumlah titik, untuk membatasi mobilitas masyarakat. Baik masyarakat yang masuk maupun keluar kota," katanya.

Menurutnya, selain untuk melaksanakan instruksi pemerintah, pelaksanaan regulasi PPKM level tiga sekaligus sebagai upaya mempertahankan 325 lingkungan di Mataram berada pada zona hijau COVID-19 atau nol kasus.

"Kita tidak ingin, karena mobilisasi tinggi di akhir tahun, memicu peningkatan kasus COVID-19 di Mataram. Karenanya, kita berharap masyarakat kooperatif menerapkan prokes untuk kebaikan bersama," katanya.