Mataram (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyatakan siap melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga pada akhir tahun sebagai langkah memutus penyebaran COVID-19.
"Meskipun saat ini kita berada pada PPKM level satu, namun pemerintah telah mengeluarkan kebijakan PPKM level tiga secara nasional untuk seluruh daerah di Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Mataram I Nyoman Swandiasa di Mataram, Selasa.
Dengan demikian, lanjut Swandiasa, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram, pemerintah kota akan melakukan penyesuaian secara penuh dengan regulasi PPKM level tiga.
Beberapa regulasi dalam PPKM level tiga di antaranya, pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti untuk kegiatan resepsi perkawinan, kunjungan ke objek wisata, hiburan dan ruang terbuka hijau.
Akan tetapi untuk tempat makan masih bisa tetap melayani makan di tempat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
"Satgas juga berencana melakukan penyekatan pada sejumlah titik, untuk membatasi mobilitas masyarakat. Baik masyarakat yang masuk maupun keluar kota," katanya.
Menurutnya, selain untuk melaksanakan instruksi pemerintah, pelaksanaan regulasi PPKM level tiga sekaligus sebagai upaya mempertahankan 325 lingkungan di Mataram berada pada zona hijau COVID-19 atau nol kasus.
"Kita tidak ingin, karena mobilisasi tinggi di akhir tahun, memicu peningkatan kasus COVID-19 di Mataram. Karenanya, kita berharap masyarakat kooperatif menerapkan prokes untuk kebaikan bersama," katanya.
Berita Terkait
Bengkulu ajukan penambahan dua ribu dosis vaksin COVID-19
Rabu, 5 April 2023 5:42
Komitmen Dalam Penanganan COVID-19, AMNT Terima Penghargaan PPKM Award
Kamis, 23 Maret 2023 15:40
Kota Mataram meraih penghargaan PPKM 2023
Senin, 20 Maret 2023 17:06
Dispar Gunungkidul optimistis pencabutan PPKM tingkatkan wisatawan
Selasa, 31 Januari 2023 19:05
Lindungi diri dengan booster kedua usai PPKM dicabut
Rabu, 25 Januari 2023 18:06
Destinasi wisata Malang beroperasi kapasitas 100 persen
Kamis, 19 Januari 2023 19:33
Gubernur Bali cabut sanksi pelanggar PPKM dengan pergub baru
Rabu, 18 Januari 2023 22:36
RSUD Mataram tetap menerapkan prokes kendati PPKM dicabut
Senin, 16 Januari 2023 16:49