Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyiapkan surat edaran terkait larangan pengambilan cuti pegawai negeri sipil (PNS) di akhir tahun untuk meminimalisir pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain yang dapat memicu penyebaran COVID-19.
"Minggu depan, edaran larangan cuti PNS akhir tahun segera kita sebar ke organisasi perangkat daerah (OPD) se-Kota Mataram, sebagai acuan pimpinan OPD," kata Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kota Mataram Hj Baiq Evi Ganevia di Mataram, Kamis.
Larangan cuti PNS akhir tahun, katanya, sesuai dengan surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26/2021.
Dengan tujuan, untuk memastikan penegakan disiplin selama periode pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau cuti selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Selain itu, untuk memastikan pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah dan masyarakat luas," katanya.
Diakui Evi sejauh ini, memang belum ada PNS yang mengajukan cuti akhir tahun. Biasanya, sebelum pandemi COVID-19 begitu masuk bulan Desember, permohon pengambilan cuti akhir tahun sudah ada masuk.
"Tapi karena pandemi, pada akhir tahun 2020 tidak ada pengajuan cuti. Apalagi tahun ini, yang sudah jelas dilarang," katanya.
Sementara untuk pengawasan, lanjut Evi, sepenuhnya ada pada pimpinan OPD masing-masing, sebab merekalah yang lebih tahu kondisi stafnya.
"Larangan cuti akhir tahun kita kecualikan untuk PNS yang dalam kondisi darurat. Misalnya, orang tua meninggal atau kondisi darurat lainnya," katanya.
Terhadap PNS yang melanggar ketentuan larangan cuti tersebut, tambah Evi, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
RUU KIA atasi persoalan "fatherless"
Selasa, 23 April 2024 19:07
Penerapan WFH dan WFO bagi ASN berlaku pada 16-17 April
Minggu, 14 April 2024 16:29
ASN dapat bekerja dari rumah selama dua hari pasca cuti Lebaran
Minggu, 14 April 2024 16:19
Pj Gubernur NTB ingatkan ASN tak menambah libur Lebaran
Rabu, 10 April 2024 19:29
Pemerintah beri ASN "cuti ayah" saat istri melahirkan
Kamis, 14 Maret 2024 4:29
BMKG tetapkan 15 daerah berstatus waspada dampak hujan
Sabtu, 10 Februari 2024 7:21
Ketum Golkar: Presiden tidak perlu cuti saat berkampanye
Jumat, 26 Januari 2024 17:33
Izin cuti kampanye menteri dievaluasi
Jumat, 19 Januari 2024 19:00