Pemkab Lombok Tengah memenuhi tuntutan nakes non ASN

id Tenaga Kesehatan

Pemkab Lombok Tengah memenuhi tuntutan nakes non ASN

Para tenaga kesehatan non ASN saat diterima Sekda Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya di kantor Bupati Lombok Tengah. ANTARA/Akhyar

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah di Provinsi Nusa Tenggara Barat memutuskan untuk mengeluarkan surat keputusan (SK) Bupati tentang penugasan tenaga kesehatan  non Aparatur Sipil Negara di daerah setempat sebagaimana yang dituntut para nakes.
 
"Bupati akan mengeluarkan SK penugasan kepada tenaga kesehatan untuk menunjang pelayanan kesehatan di puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya," kata Sekda Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya di Praya, Senin.

Ia mengatakan, SK penugasan tenaga kesehatan tersebut akan dikeluarkan setelah dilakukan verifikasi dan validasi data sesuai ketentuan yang berlaku.

"Setelah selesai di verifikasi baru akan dikeluarkan SK, berapa tenaga kesehatan yang diberikan SK tergantung hasil validasi," katanya.

Ia mengatakan, pengeluaran SK penugasan tersebut dilakukan setelah dilakukan kajian dan hal itu menjadi solusi yang terbaik bagi pelayanan di Lombok Tengah.

"Kami berharap petikan itu bisa bermanfaat bagi para Nakes dan ini untuk keamanan di Lombok Timur," katanya.

SK penugasan Bupati Lombok Tengah tersebut akan dievaluasi dan diperpanjang setiap tahunnya. Sehingga pihaknya berharap kepada tenaga kesehatan untuk tetap bekerja dan melaksanakan tugas dan fungsi untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.

Sebelumnya, ribuan pegawai tidak tetap (PTT) yang terdiri dari tenaga kesehatan bertemu langsung dengan Bupati Lombok Tengah untuk meminta supaya diterbitkan surat keputusan (SK) Bupati.

"Kami datang tidak lain hanya untuk meminta supaya diterbitkan SK Bupati, supaya kami memiliki legalitas dalam bekerja," kata Sumarni perwakilan PTT tenaga kesehatan Lombok Tengah di Praya.

Ia mengatakan, dirinya dan PTT lainnya telah bekerja cukup lama, namun perpanjangan SK Bupati Lombok Tengah sampai saat ini belum juga diterbitkan.

"Kami minta supaya ada solusi terkait dengan perjuangan kami ini. Kami bekerja hampir empat tahun lebih tanpa SK Bupati," katanya.

"Jumlah PTT di Lombok Tengah saat ini sesuai data yang ada sebanyak 2031 orang," katanya.