Mataram (ANTARA) - Dua pemuda berinisial A (19) dan R (26), warga Desa Prabu Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat diringkus polisi, karena menjambret telepon selular salah seorang bule di jalan raya Desa, Rabu.
"Kedua pelaku telah diamankan bersama barang bukti HP dan sepeda motor yang digunakan pelaku melakukan aksinya," kata Kapolsek Kawasan Mandalika, AKP I Made Dimas di Praya, Rabu.
Kronologis penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan.
"Dari hasil interogasi awal kedua pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian (jambret) di wilayah Desa Prabu dengan korban orang asing," katanya.
Kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada hari Minggu, tanggal 16 Januari 2022 sekitar pukul 13.30 Wita di Jalan Raya Pariwisata Prabu. Korban sedang naik motor bersama anaknya dari Kuta menuju Are Guling.
Tiba-tiba datang kedua terduga pelaku dengan menggunakan sepeda motor dan menghampiri korban, langsung menjambret tas anak korban dan melarikan diri dengan kencang ke arah Mawun.
"Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp11 juta dan melapor kepolsek Kawasan Mandalika," katanya.
Berita Terkait
DPRD NTB dorong pemda lakukan penguatan data pribadi warga
Senin, 16 September 2024 21:16
SMAN 2 Mataram sidak handphone siswa antisipasi konten judi "online"
Jumat, 12 Juli 2024 17:43
Dua tersangka dan satu penadah handphone curian dibekuk di Sumbawa Barat
Minggu, 21 April 2024 14:36
Tersangka narkoba di NTB gunakan handphone dalam lapas usai setor Rp250 ribu
Jumat, 12 Januari 2024 19:17
Handphone anggota TNI di Lombok Tengah dicek cegah judi online
Senin, 6 November 2023 14:50
Seorang remaja di Lombok Tengah tewas saat main HP sambil cas
Kamis, 3 Agustus 2023 13:07
"Si Codak" pencuri handphone di Narmada ditangkap polisi
Jumat, 23 Juni 2023 22:14
Sempat kabur ke Sumbawa, pencuri 16 handphone di Dompu ditangkap
Selasa, 13 Juni 2023 7:09