Hendak konsumsi sabu di pinggir jalan, tiga sopir truk proyek Mandalika dibekuk

id Mandalika,Iptu Hizkia Siagian,Praya,Jonggat,Labulia,Hizkia

Hendak konsumsi sabu di pinggir jalan, tiga sopir truk proyek Mandalika dibekuk

Hendak konsumsi sabu di pinggir jalan, tiga sopir truk proyek Mandalika dibekuk.

menyita barang bukti berupa 19 poket sabu-sabu seberat 10 gram
Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat menangkap tiga sopir truk proyek pembangunan Mandalika, karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. 

"Ketiga sopir tersebut yakni AM (46), S (35) dan I (34) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian di Praya, Senin. 

Selaian mengamankan tersangka, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa 19 poket sabu-sabu seberat 10 gram.

"Ketiga terduga itu kami tangkap di dua lokasi berbeda dan telah ditahan," katanya. 

Hizkia menjelaskan, penangkapan para terduga dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku AM dan S yang merupakan warga Sumbawa Barat. 

"Kedua terduga ditangkap saat hendak menggunakan sabu di pinggir jalan kawasan Mandalika, Desa Kuta Lombok Tengah," katanya. 

Dari hasil interogasi AM dan S mendapat barang dari seorang warga Kecamatan Jonggat, sehingga  polisi kemudian menangkap I, di pinggir jalan Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah. 

"Saat melakukan penggeledahan di lokasi ditemukan barang bukti berupa serangkaian alat isap," katanya. 

Hizkia mengatakan penangkapan itu sebagai upaya kepolisian untuk memberantas penyalahgunaan narkotika di daerah setempat.

Atas perbuatannya ketiga terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 TAHUN 2009 tentang Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.