Demi judi online, dua warga di Lombok Tengah nekat curi genset masjid

id Genset,Online,Lombok Tengah

Demi judi online, dua warga di Lombok Tengah nekat curi genset masjid

Dua warga Desa Landah, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, inisial SR (29) dan SS (32) harus mendekam di balik jeruji besi, setelah ditangkap Satreskrim Polres Lombok Tengah karena diduga mencuri mesin genset Masjid.

Sebagian hasil penjualan genset tersebut digunakan oleh yang bersangkutan untuk bermain slot/judi online
Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Dua warga Desa Landah, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, inisial SR (29) dan SS (32) harus mendekam di balik jeruji besi, setelah ditangkap Satreskrim Polres Lombok Tengah karena diduga mencuri mesin genset Masjid.

"Kedua terduga pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono di Praya, Senin. 

Baca juga: Terekam CCTV, pencuri motor ditangkap Polres Lombok Tengah

Kronologis kejadian pencurian itu pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 sekitar pukul 20.30 Wita. Di mana S melihat SR lewat di jalan raya depan Masjid di Dusun Landah, kemudian S langsung memanggil SR lalu menyampaikan rencananya untuk mengambil genset milik Masjid Darul Islam Dusun Landah.

"Jika berhasil nanti, genset tersebut rencananya akan dijual serta hasil penjualan SR akan mendapat bagian," katanya. 
 
Setelah mendengar penjelasan tersebut SR mengatakan bersedia dan membantu S untuk menjual genset tersebut. 

Selanjutnya sekitar pukul 12.00 Wita, S berangkat sendirian menuju masjid kemudian langsung masuk ke dalam areal masjid dengan memanjat pagar  bagian utara menuju dak/atap jeding, yang letaknya berjarak sekitar 1 meter kemudian naik menuju lantai 2 menggunakan tangga yang sebelumnya sudah ada di Dak jeding. 

"Setelah berhasil masuk S segera menuju genset yang diletakkan di lantai 2 masjid di sisi sebelah barat kemudian langsung mendorong genset yang memiliki roda tersebut  ke luar masjid," katanya.

Sesampainya di Jalan Raya depan Masjid SR datang dari arah utara menggunakan sepeda motor dan langsung dihentikan oleh S.

Selanjutnya keduanya menaikkan genset ke sepeda motor dan membawanya menuju Desa Beleka dan dijual kepada Edet seharga Rp2.000.000 dengan alasan bahwa genset tersebut merupakan milik S sendiri dan dijual karena alasan sedang membutuhkan uang. 

"Dari uang hasil penjualan genset tersebut S mendapat bagian sebanyak Rp1.850.000 sedangkan SR mendapatkan bagian Rp150.000 Selanjutnya keduanya langsung pulang ke kediaman masing-masing," katanya. 

Menindaklanjuti info tersebut, anggota bersama warga melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan genset tersebut yang telah dijual kepada Edet di Desa Beleka. 

Pengakuan dari Edet bahwa benar dirinya telah membeli genset tersebut dari S dan seorang temannya seharga Rp2.000.000. 

"Demi keamanan serta mencegah hal-hal yg tidak diinginkan saat ini S dan SR diamankan di Mapolsek Praya Timur untuk ditindak lanjut. Pelaku S mengaku melakukan pencurian genset masjid Darul Islam Dusun Landah karena sangat membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari.

"Sebagian hasil penjualan genset tersebut digunakan oleh yang bersangkutan untuk bermain slot/judi online," katanya.