Pemkot tidak memberlakukan jam malam kendati kasus COVID-19 meningkat

id jam malam,mataram,NTB,covid-19,meningkat

Pemkot tidak memberlakukan jam malam kendati kasus COVID-19 meningkat

Wali Kota Mataram, Provinsi NTB H Mohan Roliskana (FOTO: ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyatakan tidak memberlakukan kebijakan jam malam meski terjadi peningkatan kasus  kasus COVID-19 karena bisa mengganggu dan berdampak terhadap aktivitas sosial ekonomi masyarakat.

"Kalau kita menarik mundur sistem skenario penanganan COVID-19, bisa mengganggu terhadap aktivitas sosial ekonomi. Sementara, saat ini ekonomi masyarakat baru mulai bergerak," kata Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana di Mataram, Sabtu.

Pernyataan itu disampaikan menyikapi tambahan kasus positif COVID-19 di Kota Mataram berdasarkan data per 3 Februari 2022 tercatat sebanyak 27 orang.

Dengan demikian, secara kumulatif kasus positif COVID-19 di Mataram, sejak 1 Januari-3 Februari 2022 tercatat sebanyak 92 orang dan lima orang di antaranya meninggal dunia karena memiliki komorbid.

"Penerapan jam malam, dan pembatasan-pembatasan di tengah masyarakat, justru dapat membuat masyarakat khawatir dan panik sehingga menurunkan daya imun," katanya.

Terkait dengan itu, kata dia, kegiatan ekonomi masyarakat termasuk saat hari tanpa kendaraan bermotor (car free day) setiap hari Minggu di Jalan Udayana tetap dibuka sesuai regulasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level satu.

"Kita ingin mempertahankan kondisi ekonomi masyarakat, tanpa harus mengabaikan kesehatan. Jadi masyarakat harus tetap disiplin prokes," katanya.

Wali kota juga mengatakan, tidak akan melakukan pembatasan terhadap kegiatan perjalanan dinas para pejabat ke luar daerah. Meskipun, dari hasil pendataan pasien baru positif COVID-19 merupakan pelaku perjalanan.

"Intinya mematuhi dan menerapklan protokol kesehatan (prokes)," katanya menegaskan.

Selain disiplin menerapkan prokes, wali kota juga mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi COVID-19 ke fasilitas kesehatan (faskes) terdekat sebagai upaya meningkatkan antibodi.

"Bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi primer (dosis satu dan dua), dan sudah berjarak enam bulan segera melakukan vaksin booster atau penguat untuk meningkatkan antibodi serta mencegah gelombang ketiga penyebaran COVID-19," demikian Mohan Roliskana.