Polda NTB berikan atensi maraknya penipuan online pembelian tiket MotoGP

id penipuan online,tiket motogp,modus penipuan,pengawasan siber

Polda NTB berikan atensi maraknya penipuan online pembelian tiket MotoGP

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memberi atensi terkait maraknya modus penipuan via online dalam pembelian tiket Pertamina Grand Prix of Indonesia atau MotoGP Mandalika pada 18-20 Maret 2022 .

Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Selasa, mengatakan pihaknya memberi atensi dengan mengedepankan peran siber.

"Jadi sebagai bahan pembelajaran pada 'event' selanjutnya, permasalahan ini (modus penipuan) akan menjadi masukan kami. Ke depannya, fungsi siber akan kami perkuat," kata Artanto.

Dalam menjalankan fungsinya, dia memastikan tim siber akan bekerja dengan mengedepankan upaya pencegahan.

Teknisnya, kata dia, dilakukan dengan menggiatkan pengawasan aktivitas jejaring sosial di dunia siber. Pendataan dari situs-situs web yang menjual tiket MotoGP menjadi salah satu fokus tim siber melakukan pengawasan.

"Karena kaitannya dengan tiket, tentu kami akan melakukan koordinasi kepada penyelenggara MotoGP. Jadi permasalahan yang ada sekarang ini akan kami sampaikan ke penyelenggara," ujarnya.

Maraknya modus penipuan via online dalam pembelian tiket MotoGP Mandalika 2022, Artanto menegaskan bahwa pihaknya hingga kini belum menerima satu pun laporan resmi dari masyarakat atau korban.

"Kalau ada laporan, pastinya kami akan tindak lanjuti sesuai prosedur hukum," ucap dia.

Namun sejauh ini, Polda NTB baru menerima aduan seorang warga asal Jakarta yang mengaku sebagai korban penipuan pembelian 32 tiket MotoGP Mandalika 2022.

Warga asal Jakarta yang bernama Adam Gazali itu mendapatkan akses pembelian tiket melalui situs motogpmandalikatiket.com.

Tiket yang dia beli melalui perantara, yakni, seorang biro perjalanan di Lombok itu tidak bisa ditukar dengan gelang. Alasan panitia penukaran tiket karena tidak terdaftar dalam sistem.

Kondisi itu yang kemudian menjadi dasar Adam mengadukan permasalahannya ke Polda NTB dengan terduga pelaku penipuan pihak perantara yang menjual tiket.

"Jadi dari aduan itu, permasalahannya diminta SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu) untuk diselesaikan melalui mediasi. Jadi belum masuk ke tahap pelaporan resmi," kata Artanto.

Dalam mediasinya di hadapan petugas kepolisian telah dibuat sebuah kesepakatan. Pihak perantara yang menjual tiket kepada Adam harus mengembalikan uang pembelian 32 tiket MotoGP senilai Rp67,8 juta.

Perihal kesepakatan itu, Adam kepada wartawan mengakui bahwa uang pembelian 32 tiket MotoGP sudah dia terima dari pihak perantara penjual tiket.

Pengembalian sesuai dengan kesepakatan mediasi itu terlaksana Senin sore (21/3), di Kantor Desa Labuan Lombok, Kabupaten Lombok Timur.