Penyidik limpahkan berkas perkara korupsi proyek ICU RSUD Lombok Utara

id korupsi proyek,ruang operasi,ruang icu,proyek rsud,rsud klu,lombok utara,tahap satu

Penyidik limpahkan berkas perkara korupsi proyek ICU RSUD Lombok Utara

Penyidik jaksa menyerahkan berkas perkara korupsi proyek ruang operasi dan ICU RSUD Lombok Utara ke bidang penelitian di Kantor Kejati NTB, Selasa (22/3/2022). (ANTARA/HO-Humas Kejati NTB)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi dalam proyek penambahan ruang operasi dan ICU pada Rumah Sakit Umum Daerah Lombok Utara ke jaksa peneliti.

"Jadi berkas-nya baru tahap satu, dilimpahkan ke bidang penuntutan untuk diteliti lebih dahulu berkas-nya," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Rabu.

Penelitian itu berkaitan dengan pemenuhan syarat formil dan materiil dari berkas perkara. Apabila nantinya berkas dinyatakan lengkap atau P-21, pihaknya dipastikan akan segera menindaklanjuti ke tahap 2, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum.

"Makanya kita tunggu hasil penelitian, karena baru Selasa (22/3) kemarin berkas-nya dilimpahkan," ujarnya.

Tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek ini ada empat orang. Mereka berinisial SH, Mantan Direktur RSUD Lombok Utara sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA); EB, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek; dan Direktur CV Cipta Pandu Utama berinisial DD, konsultan pengawas; dan DT, direktur perusahaan pelaksana proyek dari PT Apro Megatama, asal Makassar, Sulawesi Selatan.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, mereka berempat hingga kini kini belum dilakukan penahanan.

Proyek penambahan ruang operasi dan ICU ini terlaksana di tahun anggaran 2019. Proyek ini menelan dana APBD senilai Rp6,4 miliar.

Dugaan korupsinya muncul karena pengerjaan-nya molor hingga menimbulkan denda. Hal itu pun mengakibatkan adanya potensi kerugian negara Rp1,757 juta. Nilai tersebut muncul berdasarkan hasil audit Inspektorat Lombok Utara.