DPR: Pernikahan adik presiden dengan Ketua MK tidak mengganggu independensi

id NTB,DPR RI,Pernikahan Ketua MK,Mahkamah Konstitusi

DPR: Pernikahan adik presiden dengan Ketua MK tidak mengganggu independensi

Anggota Komisi III DPR RI Sari Yuliati. ANTARA/Nur Imansyah

Mataram (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Sari Yuliati menilai pernikahan adik Presiden Jokowi, Idayati dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman tidak akan mengganggu independensi MK.

"Saya mengirimkan doa untuk Bapak Anwar Usman dan calon istri Ibu Idayati agar diberikan kelancaran dalam prosesi pernikahan," ujar Sari Yuliati dalam keterangan tertulis diterima wartawan di Mataram, Rabu.

Sari menyampaikan bahwa pernikahan ini urusan cinta, urusan hati dan sangat privat sehingga tidak perlu dikaitkan dengan politik.

"Pernikahan ini kan ibadah, urusan cinta itu urusan hati dan sangat privat. Jadi tidak perlu dikaitkan dengan urusan politik. MK kan lembaga negara dan mempunyai sistem kuat dalam mekanisme kerjanya," ucapnya.

Sari menambahkan bahwa masyarakat mestinya tidak perlu khawatir terkait independensi MK.



"Masyarakat tidak perlu khawatir independensi MK terganggu karena pernikahan Ketua MK dengan adik Presiden Jokowi. MK bersifat independen, baik secara struktural maupun fungsional berdasarkan ketentuan Undang-Undang, Hakim MK berjumlah 9 orang dan semua keputusan keluar berdasarkan musyawarah mufakat sehingga perkara yang diputuskan pasti objektif," tuturnya.

Diketahui, lamaran resmi Ketua MK Anwar Usman telah diterima keluarga yang diwakili Jokowi sebagai kakak laki-laki dari Idayati pada 12 Maret 2022. Sedangkan resepsi pernikahan tersebut direncanakan akan digelar pada 26 Mei 2022 di Solo, dilanjutkan acara pada 28 Mei 2022 di Sumbawa, yang merupakan daerah asal Anwar Usman.