MENKEU: BELANJA PEGAWAI HARUS LEBIH EFISIEN
Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Agus Martowardojo ingin mengendalikan belanja pegawai di masa mendatang agar lebih efisen sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas pegawai negeri sipil dalam rangka pemenuhan kriteria terkait reformasi birokrasi.
"Kita akan terus mengamati dan mengendalikan biaya pegawai. Dan kita sebetulnya harus fokus pada upaya memperoleh kualitas pegawai seperti yang diharapkan. Kalau sudah mendapatkan kualitas dan besaran yang tepat maka akan meningkatkan produktivitas pegawai," ujarnya di Jakarta, Selasa malam.
Menkeu menjelaskan hal tersebut terkait moratorium PNS yang akan segera ditandatangani surat keputusan bersama (SKB) dan akan berlaku hingga Desember 2012.
Menurut dia, keputusan tersebut dilakukan agar Kementerian Lembaga termasuk pemerintah daerah dapat melakukan "resizing" atau restrukturisasi organisasi sehingga dapat merespon upaya pengendalian biaya pegawai yang semakin meningkat setiap tahun.
"Kita masih di tahun kedua menjelang ketiga kegiatan reformasi birokrasi, dan itu antara lain akan meyakinkan `resizing` sehingga kualitas itu terwujud dan produktifitas per pegawai meningkat," ujarnya.
Menkeu mengharapkan upaya ini akan menekan biaya pegawai yang membengkak di daerah yang secara tidak langsung mengurangi alokasi belanja modal. Padahal belanja modal tersebut dibutuhkan untuk pembenahan dan pembangunan sarana infrastruktur dasar di daerah.
Untuk itu, Menkeu akan mensyaratkan dan merekomendasikan APBD harus memiliki belanja modal sebesar 20 persen dari total anggaran, apabila pemerintah daerah ingin menaikkan alokasi belanja pegawai.
"Untuk daerah, kita secara umum merekomendasi bahwa APBN dari daerah itu harus memiliki belanja modal 20 persen dari total APBD. Kalau daerah yang tidak bisa mencapai 20 persen dari APBD kita merekomendasi untuk tidak boleh meningkatkan biaya pegawai," ujarnya.
Ia mengatakan prinsip dan upaya tersebut harus dilakukan agar belanja pemerintah terutama pegawai dapat terpakai dan terserap secara efisien.
"Jadi prinsip-prinsip seperti itu yang kita ingin kita terapkan supaya belanja pegawai lebih efektif dan lebih efisien," kata Menkeu Agus Martowardojo.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan moratorium (penghentian sementara rekrutmen) pegawai negeri sipil yang mulai berlaku September 2011 akan bermanfaat untuk menghemat anggaran belanja pegawai di daerah.
"Dengan adanya moratorium itu kecenderungan adanya pembelanjaan anggaran terutama di daerah untuk pegawai berkurang," ujarnya.
Hatta juga mengatakan dengan adanya moratorium, pemerintah bisa meningkatkan produktivitas serta mengurangi potensial beban pegawai. (*)