Jaksa tunggu tiga terdakwa korupsi jagung usai terima potongan hukuman

id ontslag,upaya kasasi,korupsi jagung,Rp27 miliar

Jaksa tunggu tiga terdakwa korupsi jagung usai terima potongan hukuman

Kepala Kejati NTB Sungarpin. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menunggu sikap tiga terdakwa korupsi pengadaan benih jagung varietas hibrida III usai menerima potongan hukuman masing-masing dua tahun penjara sesuai vonis banding pada Pengadilan Tinggi Mataram.

"Karena pengadilan tinggi mengakomodir sesuai tuntutan kita, tentunya kita menunggu sikap para terdakwa. Kalau mengajukan kasasi, tentunya kami akan ajukan kasasi," kata Sungarpin di Mataram, Senin.

Pernyataan Sungarpin ini menuju ke tiga terdakwa, yakni Husnul Fauzi, Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB; Ida Wayan Wikanaya, pejabat pembuat komitmen (PPK); dan Lalu Ikhwanul Hubby, penyedia benih jagung dari PT Wahana Banu Sejahtera (WBS).

Dari putusan pengadilan tingkat kedua tersebut, satu dari tiga terdakwa sudah menyatakan siap kasasi. Dia adalah Ida Wayan Wikanaya yang hanya mendapat perbaikan masa hukuman dari 11 tahun menjadi 9 tahun penjara.

Terkait hal itu, Sungarpin menanggapinya dengan menyatakan siap menghadapi upaya hukum yang akan ditempuh oleh terdakwa Wikanaya.

"Tentunya kalau dia ajukan upaya hukum kasasi, kita harus buat kontra memori kasasi. Nanti itu akan kita siapkan melalui Kejari (Kejaksaan Negeri) Mataram," ujarnya.

Terdakwa Wikanaya, melalui penasihat hukumnya, Iskandar kepada wartawan telah menyampaikan alasan dari pengajuan upaya hukum di Mahkamah Agung tersebut.

Iskandar meyakini putusan lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslag Van Rechtsvervolging), untuk terdakwa Aryanto Prametu, salah satu direktur perusahaan penyedia benih jagung dari PT Sinta Agro Mandiri (SAM), nantinya akan menjadi bahan rujukan memori kasasi.

"Jadi kalau satu terdakwa lepas dari hukum, sudah seharusnya terdakwa lain termasuk klien kami juga harus bebas. Karena mereka ini satu kesatuan dalam melakukan tindak pidana. Jadi bebas-nya terdakwa lain (Aryanto) bisa menjadi yurisprudensi bagi klien kami," kata Iskandar.

Apalagi klien-nya dengan kapasitas sebagai PPK, disebut Iskandar tidak turut menikmati hasil korupsi seperti yang didakwakan penuntut umum. Sebagai PPK, klien-nya dikatakan hanya menjalankan tugas berdasarkan perintah atasan.