Pemkab Lombok Timur memprioritaskan keselamatan siswa ketika bencana

id Sekber,Lombok Timur

Pemkab Lombok Timur memprioritaskan keselamatan siswa ketika bencana

Acara pengukuhan pembentukan Sekber SPAB di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. (ANTARA/Humas Pemkab Lombok Timur)

Lombok Timur, NTB (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), memprioritaskan  keselamatan peserta didik dan tenaga kependidikan ketika terjadi situasi darurat bencana.

"Bencana tidak pernah diharapkan tetapi harus diantisipasi," kata Sekretaris Daerah Lombok Timur Muhammad Juaini Taofik dikutip dari keterangan resminya di Lombok Timur, Sabtu.

Pemkab Lombok Timur mengukuhkan pengelola Sekretariat Bersama Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik dan tenaga kependidikan dalam situasi darurat bencana.

SPAB penting untuk menjalin komunikasi, penguatan kapasitas dan koordinasi dalam upaya mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dari bencana.

"Pada tataran tersebutlah komunikasi dan koordinasi, serta penguatan kapasitas itu dibutuhkan," katanya.

Ia mengingatkan bahwa SPAB yang lahir pada masa pandemi COVID-19 tidak hanya menyangkut bencana non alam tersebut, melainkan juga bencana lainnya.

Hal tersebut mengingat Lombok Timur merupakan salah satu daerah yang memiliki potensi bencana lengkap, mulai dari banjir, gempa bumi, kebakaran, hingga angin puting beliung.

"Potensi bencana itu tetap ada, kendati indeks kebencanaan termasuk pada kategori sedang," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Ahmad Dewanto Hadi menyebut potensi bencana tersebut harus disikapi secara organisasi dan kelembagaan, sehingga keberadaan Sekber akan dikembangkan untuk penanganan bencana lain.

"Ini salah satu upayakan kita dalam menghadapi bencana alam yang terjadi," katanya.

Ketua Sekretariat Bersama SPAB Provinsi NTB Yuda Purwaka mengatakan, keberadaan Sekber SPAB sebagai upaya menyiapkan generasi yang siap selamat.

Sekber SPAB ini sebagai implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana dengan jelas mengatur peran dan fungsi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan atau sekolah.

"Sekber ini untuk memaksimalkan potensi yang ada," katanya.