Sebanyak 758 P3K di Lombok Tengah menerima Surat Pengangkatan

id PPPK,Lombok Tengah

Sebanyak 758 P3K di Lombok Tengah menerima Surat Pengangkatan

Kepala BKPP Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Rahadian di kantor Bupati Lombok Tengah, Jumat (13/5/2022).(ANTARA/Akhyar)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Sebanyak 758 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kabupaten Lombok tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya mengantongi surat keputusan (SK) pengangkatan setelah lulus mengikuti tes seleksi pada gelombang pertama 2021 lalu.

"Peserta yang dinyatakan lulus tahap pertama itu sebanyak 760. Satu meninggal dunia dan satu lagi dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan NIP, karena masih berstatus mahasiswa aktif dan Ijazah PGSD belum keluar," kata Bupati Lombok Tengah, H Lalu Pathul Bahri setelah menyerahkan SK secara simbolis di halaman kantor bupati setempat, Jumat.

Pemerintah Daerah Lombok Tengah mendapatkan alokasi formasi PPPK guru terbanyak kedua setelah Pemerintah Provinsi NTB yakni 1.886 formasi dengan Guru Agama Islam 78 formasi, guru kelas 1520 formasi, guru Pernjasorkes 298 formasi.

"Semoga dengan adanya penambahan pegawai ini bisa meningkatkan kualitas pelayan dan pendidikan di Lombok Tengah," katanya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Lombok Tengah berpesan kepada para PPPK yang telah diberikan SK, supaya melaksanakan tugas dan amanah tersebut dengan baik serta disiplin.

"Jalani tugas yang diberikan ini dengan baik. Karena tidak semua orang bisa lulus menjadi PPPK," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan Kabupaten Lombok Tengah Lalu Rahadian mengatakan penyerahan SK PPPK tersebut dilakukan secara bertahap, dimana untuk tahap pertama itu sebanyak 758 dan pada gelombang kedua yang lulus itu sebanyak 658, namun SK masih dalam proses.

"Sedangkan sisanya itu akan mengikuti tes di gelombang tiga sebanyak 470 orang. Kalau tidak lulus, tergantung dari pemerintah pusat," katanya.

Dalam seleksi PPPK 2021 itu, pemerintah pusat memberikan peluang bagi semua tenaga pendidik yang telah masuk data depodik untuk ikut dalam seleksi PPPK. Selanjutnya mereka diberikan kesempatan untuk mengikuti tes, apabila tidak lulus dalam gelombang pertama, gelombang kedua dan gelombang ketiga.

"Di 2023 secara aturan tidak ada tenaga honor, sehingga formasi CPNS masih ditutup dan dibuka PPPK," katanya.*