LPMP NTB AKAN REKRUT 6.250 PENGAWAS GURU BERSERTIFIKASI

id

        Mataram, 6/10 (ANTARA) - Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Nusa Tenggara Barat akan merekrut 6.250 tenaga pendidik senior sebagai pengawas kinerja para guru pegawai negeri sipil yang sudah disertifikasi.

        "Perekrutan tenaga pendidik tersebut sebagai jawaban dari Kementerian Pendidikan Nasional atas pertanyaan dari kalangan masyarakat mengenai membaiknya kesejahteraan guru, namun tidak diimbangi dengan peningkatan kualitas pendidikan," kata Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Nusa Tenggara Barat (NTB) Muh Irfan, di Mataram, Kamis.

        Ia mengatakan, ribuan pendidik yang akan menjadi pengawas bagi guru yang sudah disertifikasi berasal dari guru senior, kepala sekolah, pengawas pendidikan dan asosiasi pendidikan seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) NTB.

        Dalam menjalankan tugasnya, kata dia, para pengawas tersebut akan diberikan pelatihan tentang tata cara penilaian yang obyektif terhadap para guru yang sudah disertifikasi.

        Pelatihan diberikan oleh tenaga pendidik senior yang dinilai memiliki kemampuan dan juga sudah diberikan penguatan kompetensi oleh tenaga pendidik senior yang sudah melalui berbagai proses penilaian secara ketat dari LPMP NTB.

        "Sekarang ini ada 81 orang tenaga pendidik dari sejumlah kabupaten/kota yang dilatih oleh tim dari pusat di Hotel Lombok Raya Mataram. Nanti mereka yang akan melatih sebanyak 450 guru yang masuk dalam Distrik Koortim," katanya.

         Selanjutnya Distrik Koortim ini yang akan menularkan ilmunya lagi kepada 6.250 tenaga pendidik yang akan menjadi pengawas guru bersertifikasi.

         Ia mengatakan, pelaksanaan pengawasan kinerja guru bersertifikasi akan dilakukan mulai pada 2012. Proses pengawasan akan dilakukan secara obyektif, sehingga tidak terkesan memberikan hukuman bagi guru yang kinerjanya kurang bagus.

         Jumlah guru pegawai negeri sipil (PNS) di NTB yang sudah memperoleh tunjangan sertifikasi hingga 2011 sekitar 13.000 orang.

         Bagi guru yang dinilai belum memiliki kinerja bagus setelah disertifikasi akan diberikan pembinaan untuk meningkatkan kompetensinya. Pembinaan dilakukan selama enam bulan.

         Irfan mengatakan, jika guru yang sudah diberikan kesempatan, namun belum menunjukkan kinerjanya, maka sanksi yang akan diberikan adalah pencabutan tunjangan fungsional profesi.

         "Sanksi itu bukan berarti menyudutkan kinerja para guru, tetapi lebih kepada perbaikan kinerjanya sebagai tenaga pendidik yang harus mewujudkan peningkatan kualitas pendidikan sesuai dengan besarnya tunjangan profesi yang sudah diperoleh," katanya. (*)