Kasus percaloan calon ASN di Mataram diduga melibatkan pegawai BKN

id percaloan casn,keterlibatan bkn,perekrutan casn,rsud mataram

Kasus percaloan calon ASN di Mataram diduga melibatkan pegawai BKN

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (kiri) menunjukkan tersangka percaloan dalam perekrutan calon ASN RSUD Kota Mataram, berinisial JN dalam konferensi pers di Mataram, NTB, Rabu (6/7/2022). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Kasus percaloan dalam perekrutan calon aparatur sipil negara (ASN) di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, diduga turut melibatkan pegawai Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis, mengatakan pihaknya masih menyelidiki perihal adanya dugaan tersebut.

"Soal itu (keterlibatan pegawai BKN) kami masih selidiki," kata Kadek Adi.

Munculnya dugaan keterlibatan pegawai BKN ini terungkap dari pengakuan tersangka percaloan berinisial JN.

Perempuan berstatus ASN aktif di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, itu awalnya menceritakan perihal janji yang diberikan kepada korban berinisial I.

JN mengatakan korban dengan status tenaga honorer di RSUD Kota Mataram awalnya datang sendiri meminta bantuan agar lulus dalam perekrutan calon ASN tahun 2021.

Ia pun mengaku telah memberikan syarat kelulusan kepada korban. Syarat tersebut berkaitan dengan uang jaminan senilai Rp28 juta. Serah terima uang turut dilampirkan dalam bukti kuitansi dan surat perjanjian antara JN dengan korban.

Namun, uang jaminan yang diberikan korban tidak dihabiskannya sendiri karena Rp15 juta disetor ke salah seorang pegawai BKN berinisial S.

Karena mengetahui korban tidak lulus dalam perekrutan calon ASN, JN mengaku bersedia mengembalikan uang jaminan kepada korban dengan cara mencicil.

Namun niat tersebut ditolak korban hingga akhirnya JN dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Modus percaloan ini pun sudah dijalankan sejak perekrutan calon ASN tahun 2010. Dalam periode tersebut, JN mengaku menjalankannya bersama S, pegawai BKN.

Namun sejak 2018, saat perekrutan calon ASN menggunakan sarana daring, JN mengatakan usaha sampingannya tersebut mulai meredup.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kasus percaloan calon ASN di Mataram diduga libatkan pegawai BKN