Polresta Mataram tangani kasus jaksa diduga calo penerimaan CASN

id kasus jaksa,percaloan casn,polresta mataram

Polresta Mataram tangani kasus jaksa diduga calo penerimaan CASN

Foto dokumentasi pelapor perihal jaksa berinisial EP yang menandatangani kuitansi tanda terima uang sebagai syarat lulus dalam penerimaan CASN 2020 di Mataram, NTB. (ANTARA/ Foto Dok. Pelapor)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangani kasus seorang jaksa yang diduga menjalankan modus penipuannya dengan menjadi calo dalam penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) periode 2020.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Senin, mengatakan bahwa penanganan kasus dugaan penipuan oleh jaksa berinisial EP itu berasal dari adanya laporan warga yang mengaku sebagai korban.

"Iya benar, memang ada laporan dari warga perihal dugaan penipuan oleh seorang oknum jaksa," kata Kadek Adi.

Dari laporan tersebut, Kadek Adi mengatakan bahwa kasusnya kini sedang tahap pengumpulan data dan bahan keterangan. Klarifikasi pelapor dan terlapor masuk dalam rangkaian penanganannya.

"Dari yang kami undang untuk berikan klarifikasi, ada yang sudah hadir. Itu perannya penghubung, jaksa juga," ujarnya.

Jaksa yang berperan sebagai penghubung antara korban dengan terlapor ini berinisial JT. Yang bersangkutan memenuhi undangan kepolisian, Kamis (23/12).

"Jadi baru penghubung-nya saja yang hadir," ucap dia.

Terpisah, pelapor yang menjadi korban dalam kasus ini berinisial EM. Pria yang merasa tertipu dengan janji terlapor, EP, mengakui bahwa dirinya yang melaporkan kasus tersebut ke Polresta Mataram.

"Saya dijanjikan lulus. Kalau mau lulus, saya harus serahkan uang Rp160 juta," kata EM.

Uang itu pun dikatakannya telah diserahkan bertahap kepada EP. Pertemuannya dengan EP, berawal dari arahan JT, sebagai penghubung.

Proses penyerahan uang kepada terlapor, EM mengaku telah menyertakannya dengan bukti dalam bentuk kuitansi. Bukti tersebut juga menjadi kelengkapan EM dalam melaporkan EP ke polisi.