PENIMBUN SEMEN TIDAK BISA DIBERIKAN SANKSI

id

Mataram, 20/12 (ANTARA) - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Nusa Tenggara Barat H Imam Maliki, mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi bagi para penimbun semen karena tidak punya landasan hukum.
"Tidak bisa diberikan sanksi. Kalaupun itu benar terjadi, tidak ada aturan yang bisa memberikan sanksi dan kami hanya bisa memberikan pembinaan saja," katanya di Mataram, Selasa.
Ia mengatakan, kegiatan pengawasan terhadap dugaan penimbunan semen sudah digelar di sejumlah kabupaten/kota di NTB. Kegiatan itu sudah dilakukan sejak seminggu lalu dengan melibatkan aparat dari Kepolisian Daerah (Polda) NTB.
Pengawasan peredaran semen dilakukan menyusul terjadinya kelangkaan bahan bangunan tersebut di pasaran dan disertai harga beli yang relati mahal.
Harga semen merek Tiga Roda mencapai Rp75.000 per zak (isi 50 kilogram) atau jauh di atas harga normal sebesar Rp54.000 per zak.
Lokasi yang menjadi sasaran pengawasan adalah gudang milik pedagang pengecer dan gudang para kontraktor pelaksana proyek pembangunan fisik, terutama skala besar yang didanai dari APBN atau APBD.
Beberapa wilayah yang sudah disisir, seperti Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Timur, seluruhnya berada di Pulau Lombok NTB.
Maliki berharap kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten/kota juga aktif melakukan pengawasan untuk mencegah adanya penimbunan yang menyebabkan kelangkaan dan mahalnya harga semen di pasaran.
"Kemarin kami sudan turun ke Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Lombok Utara, namun tidak ditemukan adanya penimbunan. Kalau pedagang yang menjual semen dengan harga mahal, yakni sampai Rp75 ribu per zak, kami temukan, tapi tidak diberikan sanksi, cuma pembinaan saja," ujarnya.
Pemerintah, kata dia, juga meminta kepada para kontraktor untuk tidak memborong dan menyimpan persediaan semen dalam jumlah banyak untuk kebutuhan satu atau dua bulan ke depan karena berpotensi menimbulkan kelangkaan di pasaran.
Para kontraktor juga tidak perlu panik menghadapi kondisi saat ini karena kegiatan bongkar semen di pelabuhan dilakukan setiap minggu.
"Kontraktor jangan panik dengan memborong stok semen yang dibongkar di pelabuhan seolah tidak mau tau kebutuhan orang lain. Itu tindakan panik yang salah," ujarnya.
Menurut Maliki, pihaknya akan terus memantau kondisi kelangkaan dan mahalnya harga semen di pasaran. Kegiatan pengawasan akan terus dilakukan hingga harga bahan bangunan tersebut kembali normal.
"Pengawasan terus kami gelar sampai harga semen normal. Kalau soal sanksi bagi penimbun, nanti kami lihat dulu bagaimana kondisi dan fakta di lapangan," ujarnya. (*)


Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.