PEMKOT MATARAM TIDAK BISA LARANG INVESTOR PASAR MODERN

id

     Mataram, 3/1 (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, tidak bisa melarang investor untuk membangun pasar modern di wilayahnya karena tidak ada aturan yang membolehkan.

     "Ini daerah kota, siapa saja boleh berinvestasi. Yang bisa kami lakukan adalah membatasi jumlah pasar modern yang akan dibangun oleh satu investor," kata Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Mataram Wartan di Mataram, Selasa.

     Penegasan itu disampaikannya menjawab kritikan sejumlah pihak terkait menjamurnya pasar modern milik pemodal besar yang tersebar di enam kecamatan di Kota Mataram.

     Ia mengatakan, pihaknya juga sudah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan izin untuk membangun pasar modern. Salah satu contohnya adalah memberikan izin kepada Indomaret untuk membangun pasar modern hanya di enam titik.

     "Manajemen Indomaret sebenarnya meminta 20 lokasi, namun kami hanya bisa memberikan rekomendasi di enam titik atau di masing-masing kecamatan satu pasar modern," ujarnya.

     Menurut dia, jika investor dipersulit untuk melakukan kegiatan usaha di Kota Mataram, bisa berdampak terhadap iklim usaha perdagangan yang semakin tumbuh positif di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

     Pemerintah Kota Mataram berkomitmen untuk tidak mempersulit investor yang berminat membangun usaha. Hal itu dilakukan agar pertumbuhan ekonomi Kota Mataram tetap stabil dan mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah banyak, sehingga angka pengangguran bisa ditekan.

     Upaya menarik minat investor untuk berinvestasi di Kota Mataram sebagai langkah menekan angka kemiskinan di wilayah perkotaan yang dinilai cukup tinggi.

     Data Badan Pusat Statistik (BPS) NTB menunjukkan jumlah penduduk miskin di daerah perkotaan pada September 2011 mencapai 450.957 jiwa atau sebesar 23,42 persen. Angka itu lebih tinggi dibandingkan dengan jumlah penduduk miskin di wilayah pedesaan yang mencapai 445.230 jiwa atau 16,19 persen.

     Sementara garis kemiskinan di daerah perkotaan sebesar Rp265.135, lebih tinggi dibandingkan dengan garis kemiskinan di daerah pedesaan sebesar Rp210.046.

     "Kalau Pemkot Mataram mengeluarkan kebijakan melarang investor membangun pasar modern, iklim perdagangan bisa terganggu. Jelas nanti masyarakat juga yang akan kena dampaknya," ujarnya.

     Wartan juga menegaskan, pihaknya akan mencoba melakukan kajian terhadap dampak yang timbul dari adanya pasar modern yang sudah berkembang pesat di wilayahnya.

     Sejumlah pasar modern yang sudah ada seperti Jembatan Baru, Niaga dan yang baru beberapa hari diresmikan Indomaret. Pengelola pasar modern itu membangun pusat perbelanjaan di masing-masing kecamatan, sehingga di satu kecamatan memiliki tiga pasar modern.

     "Kami sudah antisipasi dampak yang akan timbul dari keberadaan pasar modern tersebut. Upaya pengkajian dampak negatif dan positifnya juga akan dilakukan," ujarnya. (*)