Polda NTB siap bantu jaksa hadirkan anggota IMS di kasus korupsi BPR

id keterlibatan anggota,kredit fiktif,korupsi bpr,pencairan kredit,dalang korupsi

Polda NTB siap bantu jaksa hadirkan anggota IMS di kasus korupsi BPR

Kepala Bidhumas Polda NTB Kombes Pol. Artanto. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Artanto mengatakan bahwa pihaknya siap membantu jaksa penuntut umum untuk menghadirkan oknum anggota berinisial IMS yang diduga sebagai dalang munculnya kasus kredit fiktif Rp2,38 miliar pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Batukliang, dalam persidangan.

"Kepada pihak kejaksaan, silahkan bersurat saja kepada Polda NTB, nanti kami akan membantu agar yang bersangkutan hadir di persidangan," kata Artanto di Mataram, Senin.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra yang dikonfirmasi melalui pesan "WhatsApp Messenger" terkait dengan pernyataan Artanto tersebut, belum juga memberikan tanggapan.

Namun, dalam keterangan sebelumnya, Bratha menjelaskan bahwa IMS tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik kejaksaan. Panggilan secara patut itu sudah dilayangkan lebih dari tiga kali.

Peran oknum anggota berinisial IMS dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif periode 2014-2017 ini terungkap pada sidang perdana untuk terdakwa Agus Fanahesa dan Johari.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Kamis (11/8), jaksa penuntut umum menyebut IMS secara bersama-sama dengan dua terdakwa melakukan korupsi yang mengakibatkan munculnya kerugian negara.

Dari persidangan yang dipimpin I Ketut Somanasa, peran IMS terungkap ketika masih aktif menjabat sebagai Perwira Administrasi Urusan Keuangan Direktorat Sabhara Polda NTB.

Pada periode 2014-2017, IMS mengajukan permohonan kredit dengan mencatut nama 199 anggota Polda NTB. Sebagian besar dari nama, berasal dari Direktorat Sabhara Polda NTB.

Modus pengajuan kredit oleh IMS terungkap dengan menyiapkan secara pribadi tanpa izin dan sepengetahuan nama-nama anggota terkait syarat kelengkapan pengajuan kredit, seperti salinan KTP, kartu tanda anggota, dan keterangan slip gaji.

Selanjutnya, terdakwa Johari selaku "Account Officer" pada BPR Cabang Batukliang mengecek validasi data pemohon kredit.

Dalam pengajuan itu terdakwa Johari tidak memberikan pinjaman kredit tersebut melalui prosedur resmi. Meskipun demikian, terdakwa Agus Fanahesa sebagai kepala pemasaran pada BPR Cabang Batukliang tetap menyetujui permohonan pengajuan kredit tersebut. Verifikasi data, juga telah disetujui kepala cabang bernama Dewi Komalasari.

Setelah ada persetujuan, permohonan kredit dicairkan oleh pihak BPR. Nominal yang dicairkan sedikitnya Rp2,38 miliar. Setelah uang kredit cair, terdakwa Agus Fanahesa diberikan upah oleh IMS Rp100 ribu.

Selain itu, terungkap pula Agus bersama Johari mendapat pinjaman uang dari pencairan kredit. IMS memberikan Agus Rp30 juta dan Johari Rp100 juta.

Dari rangkaian dakwaan demikian, penuntut umum mendakwa keduanya dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.