Jaksa hadirkan Guru Besar Unram di persidangan bandar narkoba

id guru besar unram,ahli hukum pidana,keterangan ahli,sidang bandar narkoba,sidang mandari

Jaksa hadirkan Guru Besar Unram di persidangan bandar narkoba

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Mataram (Unram) Prof. Amiruddin usai memberikan sudut pandang sebagai ahli di persidangan Ni Nyoman Julian Dari alias Mandari bersama suaminya I Gede Bayu Pratama di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (5/9/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum menghadirkan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Mataram (Unram) Prof. Amiruddin di persidangan Ni Nyoman Julian Dari alias Mandari bersama suaminya I Gede Bayu Pratama yang didakwa sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu dengan omzet miliaran rupiah.

Prof. Amiruddin hadir memberikan sudut pandang sebagai seorang ahli hukum pidana terkait penerapan Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika ke hadapan majelis hakim dalam persidangan lanjutan yang dipimpin Sri Sulastri di Pengadilan Negeri Mataram, Senin.

"Untuk Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 pada Undang-Undang Narkotika, alat bukti-nya harus ada keterkaitan antara yang satu dengan yang lain," kata Amiruddin.

Menurut dia, pembuktian Pasal 132 ayat 1 yang mengatur tentang pemufakatan jahat, harus merujuk pada penerapan Pasal 114 ayat 1 tentang kegiatan peredaran narkotika yang menjadi pidana asal.

"Kalau ada alat bukti-nya terkait dengan putusan pengadilan sebelumnya, itu bisa menjadi salah satu alat bukti autentik," ujar dia.

Alat bukti tersebut, lanjut dia, bisa dikuatkan dengan pemeriksaan bukti petunjuk lainnya. Misal, kata dia, petunjuk itu berkaitan dengan adanya rekaman kamera CCTV, atau keterangan saksi lain.

"Bukti-bukti itulah yang bisa menguatkan petunjuk nantinya. Dengan memeriksa bukti-bukti itu akan nampak suatu perbuatan yang memenuhi unsur pidana, khususnya yang sesuai dengan Pasal 114 ayat 1," ucap dia.

Apabila Pasal 114 ayat 1 itu terpenuhi, kata dia, orang tersebut dapat dinyatakan terbukti dalam Pasal 132 ayat 1.

"Pemufakatan jahat itu juga merujuk pada Pasal 88 KUHP, yang apabila ada dua orang atau lebih telah sepakat melakukan kejahatan. Pembuktian bisa dikuatkan dari alat bukti petunjuk tadi, seperti rekaman CCTV, keterangan saksi, dan putusan pengadilan sebelumnya," kata Amiruddin.

Jaksa penuntut umum dalam dakwaan menyatakan Mandari dan suaminya, Bayu, turut terlibat dalam kasus peredaran narkotika yang sudah menetapkan I Gede Wijaya Sandi, Ratu Agus Ngurah Alit, Ratu Agus Ngurah Rai, dan Agung Saputra, sebagai terpidana.

Salah satu di antaranya, Sandi. Dia tertangkap pada awal Januari 2022, ketika sedang bersama Mandari dan Bayu di salah satu hotel berbintang di wilayah Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.

Dari kasus Sandi, polisi mengembangkan kasus dengan menetapkan Mandari dan Bayu sebagai tersangka.

Dalam dakwaan, Mandari dan Bayu didakwa dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Pasal 114 ayat 1 mengatur tentang setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan menjual, membeli, menerima atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun tahun.

Sedangkan Pasal 132 ayat 1 mengatur tentang percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114.

Alat bukti yang menguatkan dakwaan tersebut adalah hasil kloning percakapan dalam sebuah grup aplikasi "WhatsApp" bernama Akatsuke, rekaman CCTV di rumah Mandari, dan di lokasi penangkapan, dan keterangan saksi yang di antaranya sudah berstatus narapidana.