Kemenkes fasilitasi puskesmas terapkan rekam medis elektronik

id rekam medis,digitalisasi kesehatan,satusehat,puskesmas

Kemenkes fasilitasi puskesmas terapkan rekam medis elektronik

Staf Ahli Menkes Bidang Teknologi Kesehatan Kemenkes Setiaji dalam konferensi pers virtual diikuti dari Jakarta, Jumat (9/9/2022) (ANTARA/Prisca Triferna)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mendorong digitalisasi layanan kesehatan salah satunya untuk rekam medis elektronik dengan memfasilitasi puskesmas dengan SDM digital untuk membantu implementasinya.

Dalam konferensi pers virtual diikuti dari Jakarta, Jumat, Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji mengatakan Kemenkes akan melakukan pemetaan fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengetahui tingkat kematangan digitalnya.

Hal itu sebagai bagian dari penerapan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis yang mewajibkan penerapan rekam medis elektronik paling lambat terimplementasi pada Desember 2023.

"Dari situ, kita gunakan untuk menerapkan kebijakan, mana yang terlebih dahulu dan kemudian mana yang perlu ditingkatkan digitalisasinya. Kami juga akan memfasilitasi faskes khususnya di puskesmas yang tidak memiliki kemampuan SDM secara digital," kata Setiaji.

Baca juga: Kemenkes setuju BLT tak digunakan membeli rokok
Baca juga: Kemenkes lakukan langkah galang dukungan tekan perilaku merokok


Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes itu mengatakan ke depan akan dilakukan penambahan SDM digital di puskesmas untuk menerapkan digitalisasi layanan kesehatan. Untuk rumah sakit, katanya, tidak perlu dilakukan penambahan SDM untuk implementasi rekam medis elektronik karena dokter, dibantu perawat, dapat memasukkan data hasil diagnosis untuk rekam medis elektronik. "Ini yang akan kita kejar untuk bisa di-input langsung oleh para dokter dan kemudian perawat untuk pemeriksaan awal. Jadi sebenarnya tidak ada penambahan SDM baru," katanya.

Sebelumnya, Kemenkes telah melakukan perubahan regulasi terkait rekam medis menjadikan rekam medis elektronik wajib diterapkan fasilitas pelayanan kesehatan paling lambat pada 31 Desember 2023. Dalam aturan baru itu juga mewajibkan rekam medis elektronik itu terintegrasi dengan SATUSEHAT milik Kemenkes yang juga akan terintegrasi dengan PeduliLindungi.*