Mataram (ANTARA) - Penyidik kepolisian mengagendakan untuk meminta keterangan ahli hukum pidana terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi yang kini masih menempuh pendidikan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Selasa, menjelaskan bahwa keterangan ahli hukum pidana ini akan menjadi dasar pihaknya dalam menentukan arah penyelidikan. "Jadi, kunci dari kasus seperti ini, itu ada di ahli. Makanya, tunggu hasil ahli, baru bisa ditentukan arah penanganan," kata Artanto.
Setelah mendapat keterangan ahli, dia meyakinkan pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya. "Dari gelar perkara itu nantinya akan menentukan arah penanganan. Apakah sudah pantas naik penyidikan?, unsur pidana sudah terpenuhi atau belum?, itu dilihat dari hasil gelar perkara nanti," ujarnya.
Terkait dengan terduga pelaku berinisial FA (60), yang sudah mengakui perbuatan asusila terhadap sejumlah mahasiswi, Artanto mengatakan hal itu belum bisa menjadi acuan untuk meningkatkan kasus ke tahap penyidikan atau menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka. "Kan sedikitnya harus ada dua alat bukti. Iya, itu nanti tergantung dari hasil gelar perkara. Akan dilihat bukti-bukti yang sudah didapatkan," katanya.
Baca juga: Polisi tembak polisi hingga tewas di Lombok Timur dipecat
Baca juga: Sopir Ferdy Bharada Sadam disanksi demosi 1 tahun
Kasus yang berada di bawah penanganan Subbidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB ini datang dari adanya laporan korban. Korban mengajukan laporan ke kepolisian dengan pendampingan Tim Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram.
Dalam laporan, BKBH Unram melampirkan modus terlapor melakukan pelecehan seksual. Selain menjanjikan lulus perguruan tinggi, AF juga diduga memainkan peran pengobatan spiritual kepada korban, menjanjikan skripsi berjalan lancar, dan juga bekerja magang di notaris.
Dari laporan tersebut, BKBH Unram turut menyertakan keterangan bahwa terlapor AF menjalankan modus kepada 10 korban mahasiswi dari sejumlah perguruan tinggi yang berbeda dalam periode Oktober 2021 hingga Maret 2022.
Berita Terkait
Kerugian negara dalam kasus timah seharusnya dihitung oleh BPK
Selasa, 26 November 2024 5:34
Ada potensi Tol Layang MBZ tak mencapai umur 75 tahun
Selasa, 4 Juni 2024 18:37
Kejati NTB pastikan pemeriksaan stafsus Gubernur selesai tahap penyelidikan
Senin, 13 Mei 2024 14:51
Ahli kesehatan sarankan lakukan pemeriksaan genetik
Jumat, 24 Maret 2023 18:40
Penyidik Agendakan Pemeriksaan Ahli Terkait Kasus Jajan
Kamis, 2 Maret 2017 5:50
Polda NTB agendakan pemeriksaan ahli terkait pabrik aspal
Selasa, 17 November 2015 7:31
Ahli Hukum Unram: Perbuatan direktur PT GNE dan BAL penuhi unsur Pasal 68 UU SDA
Kamis, 22 Agustus 2024 17:13
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
Rabu, 3 Januari 2024 18:06