Penyidik Agendakan Pemeriksaan Ahli Terkait Kasus Jajan

id KORUPSI JALAN NTB

Ini bagian dari upaya kita untuk penetapan tersangkanya. Nanti setelah proses ini berjalan dan semua alat bukti rampung, pastinya akan ada penetapan tersangka

Mataram (Antara NTB) - Penyidik kepolisian mengagendakan pemeriksaan sejumlah ahli terkait penyegelan sebuah pabrik produksi jajanan anak yang beroperasi di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

"Agenda pemeriksaan ahlinya dijadwalkan Kamis (2/3) besok, mereka dari balai pom, dinas kesehatan, dan disperindag (dinas perindustrian dan perdagangan)," kata Kasubdit I Bidang Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Boyke Karel Wattimena di Mataram, Rabu.

Pemeriksaan ini adalah bentuk tindak lanjut dari aksi penyegelan pabrik usaha milik ZM yang diduga tidak mengantongi izin produksi yang sah.

Terhitung sejak beroperasi di akhir tahun 2016, ZM yang beroperasi menggunakan UD Niaga Snack ini hanya mengantongi SIUP yang dikeluarkan BPMPT Kabupaten Lombok Barat.

Pabrik yang memproduksi berbagai macam jajanan anak ini, disegel oleh pihak kepolisian pada Senin (27/2) lalu, disaksikan juga oleh perwakilan dari BPOM Mataram, Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat, maupun Disperindag Kabupaten Lombok Barat.

Meskipun ZM berperan sebagai pemilik pabrik usaha jajanan anak, namun dalam aktivitas penyegelannya, pihak kepolisian belum menetapkan siapa tersangka.

Boyke mengatakan bahwa penetapan tersangka akan digelar setelah seluruh alat bukti rampung, baik dari hasil pemeriksaan ahli maupun si pemilik usaha dan para pekerjanya.

"Ini bagian dari upaya kita untuk penetapan tersangkanya. Nanti setelah proses ini berjalan dan semua alat bukti rampung, pastinya akan ada penetapan tersangka," kata Boyke.

Lebih lanjut, tersangka dalam aksi penyegelan ini nantinya akan disangkakan terhadap Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 140 Juncto Pasal 86 Ayat 2 UU Nomor 18/2012 tentang Pangan. (*)