Polresta Mataram ungkap kasus seorang ayah rudapaksa

id rudapaksa,ayah perkosa anak,polresta mataram

Polresta Mataram ungkap kasus seorang ayah rudapaksa

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila seorang ayah berinisial A yang melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya berusia tujuh tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Selasa, menjelaskan kasus asusila ini terungkap dari laporan bibi korban kepada polisi. "Dari adanya laporan tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap perbuatan pelaku," kata Kadek Adi.

Ia mengatakan penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Mataram sudah mengantongi alat bukti yang menguatkan adanya perbuatan rudapaksa pelaku terhadap anak kandungnya itu.

Meskipun tempus atau waktu dari perbuatan pelaku terhadap anak ketiganya itu terjadi pada Juli 2022, namun Kadek Adi memastikan penyidik sudah mendapatkan alat bukti kuat dari serangkaian penyelidikan. "Bukti visum korban dan keterangan ahli jadi bagian penguatan alat bukti," tambahnya.

Baca juga: Polresta Mataram tangkap dua tersangka pencurian
Baca juga: Polresta Mataram mendalami pengakuan tersangka korupsi dana kapitasi


Dari pemeriksaan terungkap bahwa korban hanya tinggal berdua dengan pelaku yang bercerai dengan istrinya. Kondisi itu kemudian menjadi kesempatan pelaku melakukan rudapaksa terhadap korban. "Jadi, ada satu momentum korban ini bertemu dengan ibu kandung dan bibinya. Di situ korban mengeluhkan rasa sakit (alat vital) akibat perbuatan ayahnya," jelas Kadek Adi.

Dari hasil gelar perkara, penyidik Polresta Mataram sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 juncto pasal 76D atau pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.