Polresta Mataram mendalami pengakuan tersangka korupsi dana kapitasi

id pemotongan ,insentif nakes,dana kapitasi,puskesmas babakan

Polresta Mataram mendalami pengakuan tersangka korupsi dana kapitasi

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mendalami pengakuan mantan Kepala Puskesmas Babakan berinisial RH yang menjadi salah seorang tersangka korupsi dana kapitasi tahun 2017—2019.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa pengakuan tersangka tersebut terkait dengan kesepakatan 11 kepala puskesmas di Kota Mataram dalam pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes).

"Dari pengakuan tersangka itu, penyidik sekarang sedang melakukan pendalaman," kata Kadek Adi.

Kadek Adi meyakinkan pendalaman ini menjadi bagian dari pengembangan kasus untuk menelusuri peran dan keterlibatan orang lain.

Tersangka kepada polisi juga mengakui terkait dengan yang bersangkutan hanya meneruskan regulasi pemotongan insentif nakes dari pejabat sebelumnya.

"Kalau ada bukti kuat (keterlibatan orang lain), kami akan gelar untuk menentukan peran tersangka lain," ujarnya.

Dari hasil penyidikan yang menetapkan RH bersama mantan bendahara berinisial WY sebagai tersangka, penyidik sudah mengantongi potensi kerugian negara dari pemotongan insentif nakes pada Puskesmas Babakan.

Kadek Adi menjelaskan bahwa pemotongan insentif nakes tersebut hanya berlangsung pada tahun 2017.

"Pada tahun 2018 dan 2019 itu tidak ada pemotongan. Pemotongan hanya pada tahun 2017, sebesar 30 persen dari besaran insentif yang seharusnya diterima nakes," kata dia.

Ia menyampaikan hal itu sesuai dengan hasil pemeriksaan tim audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB dengan nilai kerugian sedikitnya Rp690 juta.

Nilai kerugian itu pun yang menjadi dasar pertimbangan penyidik melakukan gelar perkara hingga menetapkan RH bersama WY sebagai tersangka.

Sebagai tersangka, mereka dikenai Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari penetapan tersebut, penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Ruang Tahanan (Rutan) Polresta Mataram. Untuk tersangka RH, penahanan pada Kamis (8/9) malam, kemudian menyusul penahanan terhadap WY pada hari Sabtu (10/9).