Gapasdap: Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Belum Sesuai Harapan

id Gapasdap,Penyesuaian Tarif,Kementerian Perhubungan

Gapasdap: Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Belum Sesuai Harapan

Kapal Rainbow atau KMP PBK Muryati melayati rute penyeberangan Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, NTB, menuju Pelabuhan Padang Bai, Bali, dan sebaliknya. (ANTARA/Awaludin)

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah telah mengambil keputusan penyesuaian tarif penyeberangan lintas antar provinsi melalui KM 184 tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan RI pada tanggal 28 September dan berlaku tiga hari setelahnya.

Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo, melalui keterangan resmi yang diterima di Mataram, Kamis, mengataan besaran kenaikannya tidak sesuai dengan pengusulan dari Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap). Sebenarnya usulan Gapasdap untuk penyesuaian tarif angkutan penyeberangan akibat adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) tidak terlalu besar.

Akan tetapi yang besar adalah adanya kekurangan pada saat penetapan tarif sebelumnya yang dihitung mulai tahun 2018, di mana kekurangan tersebut mencapai 35,4 persen yang sebenarnya sesuai ketentuan harus dilakukan evaluasi atau penyesuaian setiap enam bulan, tetapi hal ini tidak dilakukan. Sehingga tidak cukup untuk menjamin keselamatan pelayaran dan juga standar pelayanan minimum.

"Kami heran, di satu sisi Menteri Perhubungan adalah penanggung jawab keselamatan transportasi, akan tetapi kenapa menetapkan tarif yang bertolak belakang dengan keselamatan. Dan ini seakan-akan kami ingin dijebak pada penilaian publik tentang rendahnya jaminan keselamatan transportasi penyeberangan ataupun standar pelayanan minimum yang kurang," katanya.

"Kami sebagai asosiasi pengusaha angkutan penyeberangan tidak bisa menerima tuntutan untuk keselamatan dari pemerintah. Sehingga keselamatan bukan menjadi tanggung jawab operator/pengusaha lagi tetapi merupakan tanggung jawab dari Kementerian Perhubungan, karena kondisi pentarifan yang sangat minim. Tarif angkutan penyeberangan yang melakukan perhitungan adalah pemerintah, sehingga ketika terjadi kekurangan dalam penetapannya seolah-olah ada unsur kesengajaan. Bila terjadi kecelakaan, maka menteri yang harus bertanggung jawab," tambah Khoiri.

Menurut dia, kurangnya tarif, selain berpengaruh pada faktor keselamatan, dikhawatirkan juga akan mempengaruhi tingkat kesejahteraan karyawan yang selama ini sudah terganggu dalam pembayaran gajinya. Dengan gaji yang tidak cukup akan menyebabkan konsentrasi kerja karyawan berkurang dan akhirnya akan berpengaruh pada keselamatan pelayaran.

Di sini dapat dikatakan bahwa menteri menganggap bahwa keselamatan tidak penting, padahal keselamatan nyawa publik tidak ternilai harganya dan menjadi kewajiban pemerintah sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk menjamin keselamatan jiwa dari setiap rakyatnya.

Khoiri menambahkan pemberlakuan KM 184 tahun 2022 di atas membatalkan KM 172 tahun 2022 mengenai penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi yang ditetapkan pada tanggal 15 September 2022 yang seharusnya berlaku tiga hari setelahnya namun SK tersebut "layu sebelum berkembang" yaitu tidak pernah berlaku tanpa adanya kejelasan dan juga tidak ada pencabutan walaupun telah melewati batas waktu pemberlakuannya yaitu tanggal 19 September 2022

Sebagai perbandingan, untuk kenaikan tarif yang terjadi pada moda transportasi yang merupakan pasar dari angkutan penyeberangan, yaitu Organda sudah mengalami kenaikan antara 35 persen - 45 persen dan Aptrindo 40 persen, sebelum terjadinya kenaikan tarif angkutan penyeberangan.

"Kenapa hal ini tidak ada kontrol dari pemerintah? Ini berarti telah terjadi diskriminasi dimana moda transportasi laut tidak diperhatikan oleh kemenhub padahal jargon Presiden Jokowi adalah maritim," kata Khoiri.