Jakarta (ANTARA) - Aktivis Gerakan Pemuda Antikorupsi (Gepak) mendesak pemerintah dan legislator merealisasikan perubahan undang-undang tindak pidana korupsi dengan mengubah ganjaran terhadap koruptor minimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Hal itu penting untuk memberikan efek jera bagi pelakunya," kata Ketua Gepak Thoriq Mahmud melalui keterangan pers di Jakarta, Sabtu.
Thoriq memandang perlu terus-menerus memperjuangkan perubahan UU Tipikor yang mengatur hukuman bagi koruptor mengingat aksi tindak korupsi di Indonesia sudah semakin meningkat.
Menurut dia, upaya pencegahan korupsi, juga bisa melalui upaya peningkatan budaya transparan dan bertanggung jawab pada setiap lapisan masyarakat maupun tata kelola pemerintahan.
"Dampak dari munculnya tindak pidana korupsi dirasakan masyarakat lebih bahaya daripada kejahatan teroris," ujarnya.
Gepak konsentrasi terhadap upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan menyosialisasikan pada tingkat pelajar.
Thoriq mengatakan bahwa Gepak sedang berusaha menjalankan program pendidikan antikorupsi bagi pelajar dan pemuda guna memutus rantai korupsi.
(*)