Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan akan melakukan pembicaraan terlebih dahulu dengan pelaku usaha e-commerce lokal seperti Tokopedia, Bukalapak, dan Blibli terkait rencana pemungutan pajak.
Rencana penunjukkan platform e-commerce sebagai pemungut pajak merupakan turunan dari pasal 32A Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Kita mau assign (menugaskan) orang sebagai pemungut, mesti ya kita ajak bicara dulu kapan anda mulai mungut, cara mungutnya begini, nanti melapornya begini," ujar Suryo dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa.
UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyebut Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak lain yang dimaksud merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antar pihak yang bertransaksi seperti platform e-commerce.
Namun, Staf Ahli Menteri Keuagan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal belum dapat memastikan jenis pajak apa saja yang akan dipungut oleh platform e-commerce tersebut, apakah pajak pertambahan nilai (PPN) atau termasuk juga pajak penghasilan (PPh). Rencana tersebut masih dalam kajian dan masih belum jelas kapan akan diterapkan.
Baca juga: DJP: Ekspor naik kerek restitusi pajak pengolahan
Baca juga: DJP menghimpun penerimaan pajak di NTB senilai Rp1,36 triliun
"Pertanyaannya, kapan, apakah akan diterapkan untuk marketplace lokal? Sejauh ini, kalau dari hasil evaluasi kami dengan konsep bela pengadaan, tidak ada masalah yang menjadi catatan, tidak ada masukan dari platform terkait dengan kesulitan, artinya ini memang bisa dan dapat diterapkan," ujar Yon dalam kesempatan yang sama.
Adapun pemerintah telah melakukan uji coba penarikan pajak oleh e-commerce melalui bela pengadaan dan ditemui tidak ada kesulitan. Bela pengadaan adalah aplikasi yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) melalui kerja sama dengan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau e-marketplace.
Berita Terkait
Cara menghitung opsen pajak kendaraan bermotor
Rabu, 18 Desember 2024 16:32
PPN 12 persen resmi berlaku mulai 1 Januari 2025
Selasa, 17 Desember 2024 13:10
PPN jasa luar negeri untuk persaingan usaha yang lebih adil
Senin, 16 Desember 2024 19:06
Kesadaran warga NTB membayar pajak kendaraan rendah
Minggu, 15 Desember 2024 23:40
Pajak kendaraan bermotor NTT turun jadi 1,2 persen
Rabu, 11 Desember 2024 4:27
Gekanas meminta pemerintah tangguhkan kenaikan PPN 12 persen
Jumat, 6 Desember 2024 5:28
Kejari Lombok Tengah agendakan pemeriksaan pejabat Bappenda terkait kasus PPJ
Senin, 2 Desember 2024 15:41
Ekonomi Indonesia sepanjang tahun 2024
Minggu, 1 Desember 2024 20:00