GUBERNUR: PIDANAKAN OKNUM TERLIBAT KASUS TRAKTOR TANGAN

id

Mataram, 10/7 (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH M Zainul Majdi meminta oknum pengurus kelompok tani yang terbukti terlibat kasus dugaan manipulasi penerima bantuan traktor tangan dipidanakan karena merugikan petani yang membutuhkan mesin pertanian.

"Saya meminta oknum pengurus kelompok tani yang terbukti memanipulasi data penerima traktor tangan itu diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya ketika menerima pengurus PWI Cabang NTB di Mataram, Selasa.

Pengurus PWI Cabang NTB yang diterima Gubernur TGH M Zainul Majdi antara lain ketua H Sukisman (Lombok Post) disertai pengurus inti H Agus Talino (Suara NTB), H Abdus Syukur, H Rahman Hakim, H Rudi Hidayat (Lombok Post), Masnun (LKBN ANTARA), Masdar M Yacub (RRI), Jaelani (NTB Post) dan beberapa anggota lainnya.

Selain itu, katanya, kelompok tani yang bermasalah itu juga harus dimasukkan daftar hitam karena perbuatan yang dilakukan merugikan para petani lain yang membutuhkan alat pertanian tersebut.

Zainul mengaku kecewa dengan ulah oknum pengurus kelompok tani yang diduga terlibat merekayasa data penerima traktor tangan, sehingga kelompok tani yang seharusnya mendapat bantuan justru tidak mendapatkannya.

"Saya kecewa dengan ulah oknum pengurus kelompok tani tersebut, karena itu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Kasus dugaan manipulasi data itu disampaikan aktivis yang tergabung dalam Serikat Tani Nasional (STN) NTB yang berunjuk rasa di depan kantor gubernur di Kota Mataram, Senin (9/7).

Mereka menuntut Gubernur NTB memerintahkan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura untuk mencabut bantuan traktor tangan dari kelompok tani yang tidak berhak menerimanya.

Selain itu, mereka meminta gubernur mengusut adanya dugaan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam penyaluran bantuan alat pertanian itu .

Para aktivis tersebut mendesak Gubernur NTB mencabut bantuan traktor tangan dari kelompok tani yang tidak tercantum dalam SK Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura sebagai penerima bantuan, kemudian memberikan bantuan itu kepada kelompok yang tercantum dalam surat keputusan tersebut.

Kelompok tani Antih Giliran di Desa Dakung, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, yang mengusulkan bantuan traktor tangan dengan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) pada 2012 justru tidak menerima bantuan.

Menurut data, DBHCHT 2011 yang direalisasikan pada 2012 sebesar Rp159 miliar. Dana tersebut diberikan untuk pembangunan lima gedung pertemuan petani tembakau dan dua gedung sekolah taman kanak-kanak.

Selain itu 20 gedung poliklinik kesehatan desa, 207 traktor tangan, 84 mesin perajang tembakau dan 541 ekor sapi. Bantuan itu disalurkan melalui beberapa dinas/instansi, termasuk Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura. (*)


Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.